Begini Alasannya Kenapa Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Mundur? Ini Kendalanya

Kamis 06-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kembali mengundurkan jadwal migrasi siaran TV Analog ke TV Digital di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu 5 Oktober 2022 resmi dibatalkan.

Rencanan dibatalkannya itu atas permintaan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Mereka pun menjanjikan beberapa hal terkait program migrasi dari TV analog ke TV digital.

Dari hasil data Nielsen per 27 September, baru 26% atau sekitar 7,2 juta dari 21 juta populasi pemirsa televisi di Jabodetabek yang siap beralih. Ini mencakup populasi pemirsa televisi yang free to air (FTA) atau gratis.

Dan berdasarkan digital review, sekitar 40% yang siap beralih ke siaran TV digital.

BACA JUGA:Pembuat Video yang Desak SMK Nusantara Ditutup Minta Maaf, Ternyata Anggota LSM 

Maka dari itu, ATVSI mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate agar penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini dibatalkan.

"Asosiasi mengusulkan agar migrasi ke TV digital di Jakarta dan sekitarnya digelar pada 2 November," kata Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar.

Kominfo sendiri berencana menerapkan migrasi TV analog ke TV digital secara bertahap dan selesai seluruhnya pada 2 November. Hal ini diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

"ATVSI meminta agar penyetopan TV analog di Jabodetabek digelar pada tenggat waktu akhir yakni 2 November," ujarnya.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-26 XL Axiata Tebar Promo Serba 26 untuk Seluruh Produk 

“Paling tidak selama sebulan ini bisa kami manfaatkan untuk sosialisasi secara masif,” sambungnya.

"Sosialisasi yang dimaksud seperti cara beralih ke TV digital, pentingnya penggunaan set top box, dan lainnya," imbuhnya.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyampaikan bahwa ATVSI menjanjikan beberapa hal, seiring permintaan pembatalan penyetopan TV analog di Jabodetabek hari ini.

Pertma, ATVSI bersedia dan berkomitmen melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2 November.

BACA JUGA:Proses Perdamaian Ukraina-Rusia Prioritas Utama Indonesia

"Kemudian menyosialisasikan dan mendistribusikan set top box gratis bagi warga miskin dan membantu masyarakat miskin menggunakan set top box," tuturnya.

Ismail mengatakan, bahwa penyediaan set top box gratis untuk warga miskin sudah diatur sebelumnya, yakni berasal dari dua sumber di antaranya:

Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua," terangnya.

BACA JUGA:Jokowi Buka Kongres MK Sedunia, Dorong Kerjasama untuk Perdamaian dan Keadilan

"Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box," imbuhnya.

Sebelumnya, Kominfo menyebut secara teknis wilayah Jabodetabek telah siap untuk migrasi TV Analog ke siaran TV Digital.

Sehingga suntik mati siaran TV Analog di Jabodetabek dijadwalkan pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Diskoperindag Ajak Pedagan Pasar Patrol Bersama Menjaga Kebersihan Dan Keamanan

Adapun daerah administratif yang dijadwalkan terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.

Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Namun, pada hari ini, Kominfo menyebut pelaksanan ASO di Jabodetabek diundur pada 2 November 2022 sesuai undang-undang.

Peraturan soal TV digital tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.


Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: "Alasan Diundurnya Migrasi Siaran TV Analog ke Digital untuk Wilayah Jabodetabek, Begini Kendalanya"

Kategori :