Radarindramayu.id, JAKARTA - Untuk menertibkan para pengguna kendaraan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia.
Korlantas Polri akan mengelar Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama dua minggu alias 14 hari.
Mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 akan digelar Operasi Zebra 2022.
Untuk para pengendara diminta berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Dijelaskan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho bahwa Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema ‘Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi’.
BACA JUGA:Big Match Persib vs Persija, Siapa Pemenangnya?
Dan pelaksanaan Operasi Zebra 2022, dijelaskannya mekanisme penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor.
BACA JUGA:Sesuai Jadwal, SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel
Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
Dijelaskannya, sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, seluruh petugas di lapangan nantinya bekerja dengan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Selain itu, Operasi Zebra 2022 juga akan diisi dengan kegiatan edukasi yang sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.
BACA JUGA:Hilirisasi Komoditas Perkebunan Picu Daya Saing dan Topang Peningkatan Ekonomi Nasional
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” papar Agung.
Dia menambahkan, kepada para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan. Kemungkinan Diundur Tahun 2026