Radarindramayu.id, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka dalam satu bulan telah mengamankan sembilan orang tersangka dalam kasus narkoba.
Ke-9 orang itu diamankan sepanjang bulan Agustus ini dan mereka merupakan pelaku dari 8 kasus yang berhasil diungkap. Di antaranya 6 kasus narkotika dan 2 kasus menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar .
"Jumlahnya ada sembilan orang tersangka, kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,"Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8).
Kapolres menjelaskan tersangka merupakan pengedar dan jaringan lokal, serta barang-barang tersebut didapat dari luar Majalengka. "Penyelidikan akan kita kembangkan lagi,”tandasnya.
BACA JUGA:Juara Satu ‘Karate Kid’ Tingkat Provisi, Aisya Rebellia Siap Wakili Jabar di Tingkat Nasional
Barang bukti dan tersangka berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) untuk sabu sebanyak 44,81 gram. Dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas Terbatas (OKT) tanpa izin sebanyak 430 butir.
Kapolres menegaskan, tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Serta untuk tersangka kasus obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Profil Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dopiri, Pimpinan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo