Sesalkan Subsidi untuk Pupuk Organik Dihapus

Selasa 23-08-2022,13:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Pegiat pertanian organik menyesalkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang menghapus subsidi pupuk organik.

Hal itu tertuang dalam peraturan Kementan Nomor 10 tahun 2022, dimana hanya dua jenis pupuk yang disubsidi yakni Urea dan NPK.

Pegiat Pertanian Organik Ayi Sumarna SP menyesalkan kebijakan pemerintah yang telah menghapus pupuk organik sebagai salah satu pupuk yang di subsidi pemerintah, meskipun masih banyak petani yang belum menggunakan pupuk organik sebagai bahan utama pemupukan tanaman.

“Sangat disayangkan. Padahal apabila pemerintah ingin petani sejahtera subsidi harusnya pupuk organik juga, subsidi bisa dialihkan ke harga beli hasil panen,” ujar Ayi, Senin (22/8).

BACA JUGA:Tembok Lisandro Martinez Bikin Pemain Liverpool Lemes

Disampaikan Ayi, dihilangkannya subsidi pupuk organik oleh pemerintah sangat ironis. “Di satu sisi pemerintah ingin meningkatkan produksi, dan mengembangkan pertanian ramah lingkungan yang berkelanjutan, namun justru subsidi pupuk organik dihilangkan,” tandasnya.

Justru, lanjut Ayi, yang harus dihilangkan itu subsidi pupuk kimia, yang nyata-nyata sudah merusak tanah pertanian menjadi tidak subur, karena secara perlahan-lahan merusak ekosistem biologi tanah.
Menurutnya, dengan hilangnya satu komponen pupuk organik yang disubsidi pemerintah akan berdampak kebiasaan petani yang hanya akan mengandalkan pupuk-pupuk anorganik.

Sehingga, apabila terjadi kelangkaan pupuk tersebut, para petani akan merasa kesulitan. Padahal, dengan adanya subsidi pupuk organik, petani mulai diajarkan untuk mulai menggunakan pupuk organik secara perlahan.

“Sampai saat ini, harga pupuk anorganik non subsidi terus mengalami kenaikan. Pupuk organik bisa jadi solusi ketika harga pupuk anorganik tinggi dan bisa jadi alternatif pupuk saat terjadi kelangkaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kehadiran Daniel di Rakerda Sinyal Kebangkitan Partai Golkar Indramayu

Sebelumnya, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto saat mengunjungi Gudang Lini III Pupuk di Jatibarang mengatakan,

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

“Tahun 2022 pupuk subsidi hanya dua jenis,  Urea dan NPK. Kemudian komoditas yang disubsidi hanya 9 jenis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi rakyat, dan cocoa,” ujar Agus.

BACA JUGA:Berjudi Gunakan Aplikasi Ludo, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Kategori :