Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Tim Penyelidik

Jumat 19-08-2022,16:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 18, Agustus 2022.

Keterangan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Keterangan dilanjutkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 sanksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.

BACA JUGA:Arawinda Kirana Dituding Selingkuh dengan Suami Amanda Zahra

Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dan menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, kepada wartawan.

Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya yang dalam hal ini Putri Candrawathi  sudah diperiksa 3 kali. Namun, kemarin atau Kamis, 18, Agustus 2022, seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, dan CCTV di Rumah Saguling dan dekat dengan TKP," bebernya, dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung.

BACA JUGA:5 Napi Hirup Udara Bebas

Menurut Brigjen Andi Rian, keberadaan CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Rumah Saguling hingga Duren Tiga.

"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.

Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Warga Blok Kemujing Tanamkan Nasionalisme Sebelum Lomba

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, orang-orang yang ada di lokasi tersebut seluruhnya menjadi tersangka dan tinggal PC yang masih berstatus saksi.

Baru hari ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul:" BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J"

Kategori :