Dinilai Berkelakuan Baik, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Dinilai Berkelakuan Baik, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

DAPAT REMISI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).-JAWA POS-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi.

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

BACA JUGA:Ratusan Bikers Jajal All New R15 Connected Series Dalam bLU cRU Fun Riding Challenge

BACA JUGA:Performa Sepeda Motor Yamaha Dukung Pelayanan Masyarakat Daerah Kalimantan Barat

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (jpnn)

BACA JUGA:Kang Guru Abas Buka Peringatan Hari Lahir Yayaysan Ibu Hj Chodijah (Yabujah) ke-43

BACA JUGA:Ketidakpedulian Terhadap Perubahan Iklim : Hasil Survei Menunjukan Generasi COP Lebih Tenang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: