Radarindramayu.id, INDRAMAYU - DPRD Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 dan Anggaran Perubahan 2022, Kamis, 18 Agustus 2022.
Namun Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH dengan persetujuan anggota memutuskan untuk menunda agenda rapat pada tanggal 26 Agustus 2022. Penundaan dilakukan karena banyak angka-angka maupun pointer dalam KUA-PPAS yang janggal, atau tidak sesuai dengan yang sudah dibahas sebelumnya.
Akibatnya tidak ada sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif, dan perlu untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dan pembahasan lebih lanjut.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Drs H Muhaemin mengatakan, pembahasan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang strategis. Karena berkaitan langsung dengan penganggaran Perubahan APBD 2022 dan Pembahasan APBD 2023.
BACA JUGA:Istimewa, Ibu dari Kaplongan Ini Melahirkan Bayi Perempuan Saat Detik-Detik Proklamasi
Akan tetapi, dalam rapat tersebut, rasionalisasi yang disampaikan oleh pihak eksekutif belum bisa dianggap selesai, karena banyak yang tidak jelas.
"Mungkin karena terbentur waktu, mungkin pertama karena 17 Agustus sehingga eksekutif mengalami kesibukan dan ini saya anggap eksekutif belum siap," ujar dia.
Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Noer SHI menambahkan, salah satu alasan rapat harus ditunda karena DPRD menemukan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan eksekutif dalam penganggaran APBD.
Contohnya, ada nominal anggaran yang diajukan namun tidak disertai dengan keterangan kegiatan atau programnya. Kemudian kedua terkait dengan persoalan hibah, dimana tidak jelas peruntukannya.
Hal yang sama pun turut disampaikan oleh Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Indramayu dan Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu.
BACA JUGA:Seribuan Warga Jumbleng Gelar Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 750 Meter
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Tarmudi Atjmaja mengatakan, tidak adanya kesepakatan tersebut hanya karena soal miss komunikasi saja. Salah satunya karena waktu yang dimiliki eksekutif terbatas.
"Sehingga kita butuh waktu untuk pembahasan kembali dan meminta penjelasan kembali dari eksekutif," ujar dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Drs H Rinto Waluyo MM mengakui kalau belum ditemuinya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, terkait pembahasan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBD Perubahan 2022.
Menurut Rinto Waluyo, ketidaksepakatan itu terkait dengan angka-angka pada anggaran APBD. "Itu saja sih, mungkin ada yang salah hitung, tapi nanti akan dibahas lagi tanggal 26 agustus," ujar dia.(oet)