Menyoal Seleksi Bakal Calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Jumat 11-06-2021,06:11 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Oleh : TEDY R LANTRI.

Mencermati beberapa komentar di Media Sosial, saya tertarik juga untuk mencoba mengkaji duduk dan permasalahan terkait dengan ramainya seleksi calon Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dimana diumumkan entah tanggal berapa, karena dalam pengumumannya sama sekali tidak menyebutkan Tanggal, Bulan dan Tahun dari sebuah dokumen itu yang diumumkan (hanya menyebutkan berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2021), jelas tidak menyebutkan dokumen itu bertanggal.

Terkait dengan hasil kerja Panitia Seleksi untuk seleksi uji kelayakan dan kepatutan tampaknya

ada kekeliruan dalam pelaksanaannya yang artinya Panitia Seleksi tidak mengindahkan

ketentuan sebagaimana tersirat dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2020

tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dimana semestinya dituangkan dalam bentuk Keputusan Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Direksi Perunda Air Minum Tirta

Darma Ayu Kabupaten Indramayu, sedangkan fakta yang ada hal ini diaplikasikan dalam bentuk

format pengumuman bukan keputusan, hal ini tentunya melahirkan suatu tindakan kekeliruan /kesalahan dalam perangkaan kebijakan ditubuh internal Panitia itu sendiri.

Secara etika dan teknis terkait dengan pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu idealnya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada

Bupati sebagai Kepala Daerah yang berkedudukan selaku Kuasa Pemilik Modal, karena sikap

atau bentuk moral Panitia Seleksi dengan jelas dibentuk oleh dan merupakan kewenangan

Bupati, maka pertanggungjawaban moral Panitia Seleksi harus melaporkan terlebih dahulu hasil

kerjanya kepada Bupati, dan bukan mengumumkan secara langsung kepada Publik.

Tags :
Kategori :

Terkait