Penerima BLT DD dan Bansos Wajib Vaksin

Senin 05-07-2021,09:48 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Penerima BLT DD dan Bansos Wajib Vaksin

INDRAMAYU-Pemerintah Kecamatan Bongas mendorong para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bantuan sosial untuk melakukan suntik vaksin. “Kami sudah sampaikan imbauan kepada para kuwu untuk mendorong warganya yang menerima bansos maupun BLT DD untuk ikut vaksinasi Covid-19,” kata Camat Bongas, Iing Kuswara SSTP MSi, belum lama ini.

Dikatakan Iing, masyarakat penerima bansos nantinya harus melengkapi syarat administrasi yakni sertifikat vaksin.

Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat penerima bansos, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Ada sanksi bagi mereka yang masuk daftar sasaran penerima, tapi menolak divaksin. Berupa sanksi adminstratif. Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta sanksi denda,” beber Iing.

Sanksi ini dikecualikan jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Camat Iing Kuswara menjelaskan, vaksinasi masal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid-19.

Memutus mata rantai penyebarannya dan menciptakan kekebalan (herd immunity) agar masyarakat lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Selain menjalani vaksinasi, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta sering mencuci tangan. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait