INDRAMAYU-Sembilan kuwu terpilih se-Kecamatan Anjatan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 resmi dilantik, Senin (16/8).
Sembilan kuwu masa bakti 2021-2027 tersebut yakni Tarli (Desa Anjatan), H Muh Rodli (Desa Anjatan Baru), Ramli (Desa Kopyah), Taryo (Desa Lempuyang), Sampurna Jaya (Desa Cilandak Lor), Johan Wahyudin (Desa Bugis), Nurhakim (Desa Mangunjaya), H Rustaka (Desa Bugis Tua) dan Hj Juhaenih (Desa Anjatan Utara).
Selain Hj Juhaenih yang dilantik langsung Bupati Hj Nina Agustina di Pendopo Kabupaten Indramayu, 8 Kuwu lainnya dilantik secara virtual di Aula Kantor Kecamatan Anjatan. Di tempat yang sama, 9 ketua TP PKK desa juga mengikuti prosesi pelantikan.
Setelah mendengarkan sambutan Bupati Indramayu, dalam kesempatan itu Camat Anjatan, Opik Hidayat SSos meminta kepada para kuwu yang telah dilantik untuk sesegera mungkin melaksanakan konsolidasi internal. Baik terhadap aparatur desa maupun lembaga-lembaga desa.
“Terutama kepada para kuwu yang baru menjabat. Segera lakukan konsolidasi internal. Supaya jalannya pemerintahan desa tidak terhambat,” kata dia.
Para kuwu (kepala desa) juga diimbau untuk memahami APBDesa dan tata kelola keuangan desa. Harus mampu memimpin desanya dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan apa yang harus ditaati dan diikuti.
Kemudian, situasi nasional dan daerah yang masih ditengah pandemi Covid-19, para kuwu yang sekaligus ketua Satgas Covid-19 tingkat desa bersama ketua TP PKK aktif dalam gerakan sosialisasi penerapan prokes kepada masyarakat.
Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. “Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tanggungjawab para kuwu baru serta ketua TP PKK. Sudah sejarunya menjadi teladan disiplin prokes di desa masing-masing,” jelas Camat Opik Hidayat.
Dimulai dari pasca pelantikan. Para kuwu mesti dapat meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. Jangan malah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan protokol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (kho)