INDRAMAYU - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mendesak Ono mendesak pemerintah untuk segera turut andil menuntaskan konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis.
Menurut Ono, konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat ini sudah terjadi sejak lama namun hingga kini belum juga tuntas.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.
\"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sehingga sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat,\" ungkap legislator dari daerah pemilihan Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ini, Selasa (5/10).
Ono menambahkan, lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Perhutani. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.
Tetapi, imbuh dia, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
\"Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali,\" ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.
Menurut Ono, pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.
Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
\"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya,\" bebernya.
Akibatnya, ungkap dia, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin (4/10).
\"Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis. Kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum,\" tandasnya.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, H Kasan Basari menambahkan, bentrok warga F-Kamis dengan penggarap kemitraan ini dampak dari pihak RNI yang mengindahkan adanya komitmen yang sudah dibangun dengan pemerintah daerah (telah terjadi wanprestasi).
Karena masyarakat menuntut lahan yang sesungguhnya pabrik gula berjanji akan menyedikan lahan. Akan tetapi dalam kurun waktu yang sudah di tuangkan dalam keputusan perjanjian, tak kunjung ada. Bahkan menurutnya, sesungguhnya petani penggarap pun sangat dirugikan.
Karena lahan tebu yang digarap petani kena biaya sewa 4jt/ ha. Kemudian pengajuan kredit di BRI/KUR, pencairan dana semua di tarik oleh pihak perusahaan. Petani hanya di beri ketika membutuhkan biaya operasional saja. Jadi esungguhnya kedua belah pihak sangat di rugikan oleh pihak RNI.