Radarindramayu.id, CIREBON - Lima orang diduga sebagai gelandang dan pengamen (Gepeng) di sekitar wilayah Sumber, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, pada Selasa pagi (26/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Empat di antaranya, merupakan satu keluarga. Yakni pasangan suami istri (pasutri) dengan dua anak. Satunya, anak jalanan (anjal).
Bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan adanya orang gila, anjal, dan gepeng yang meminta-minta di Jalan wilayah Sumber. Satpol PP Kabupaten Cirebon menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan dan melakukan patroli ke wilayah Sumber.
Hasilnya, saat patroli di wilayah Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber petugas berhasil mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya yang sedang meminta-minta atau mengamen.
BACA JUGA:Lagi Geng Motor Makan Korban, Warga Lemahabang Kulon Dilempar Kursi, Meninggal di RS
"Mereka melanggar perda Kabupaten Cirebon, Nomor 7 Tahun 2015 pasal 24 tentang tertib tuna sosial dan orang gila, kita amankan," kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono, yang disampaikan oleh Penyidik PPNS Wisma Wijaya.
Satpol PP kembali patroli. Di Jl Dewi Sartika, petugas menemukan rombongan anak jalanan sebanyak 6 orang. Petugas berusaha menangkap mereka. Namun, rombongan anjal berhasil lari. Hanya satu orang yang berhasil diamankan.
"Awalnya mereka 6 orang yang ada di Jalan. Tapi saat kita turun langsung pada kabur dan satu orang yang berhasil kita amankan. Kemudian kita bawa ke kantor SatpolPP Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Setelah dibina, mereka kemudian dibawa ke rumah singgah di Lemahabang. "Kita berkordinasi dengan Dinas Sosial untuk dibawa ke rumah rehabilitasi yang ada di Kecamatan Lemahabang," pungkasnya.
BACA JUGA:Semarak Yamaha Day 2022, Yamaha Jabar Explore Lestarinya Alam Bandung Selatan