Lagi, Anggota Dewan Fraksi PDI Perjungan Dilaporkan Polisi

Kamis 20-01-2022,13:16 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial, AN, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kali ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan MM.

Melalui penasehat hukum, Toni SH MH, pelaporan merupakan buntut atas unggahan AN pada akun pribadi jejaring sosial miliknya. Ia diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, postingan anggota Fraksi PDIP telah cukup alasan dan memenuhi unsur delik hukum. Karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan ada unsut niat jahat atau mens rea” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/1).

Dijelaskannya, sesuai SK Kepala Dinkes Nomor 814/009/Umpeg tanggal 5 Januari 2021, Klinik Putra Remaja yang berada di bawah naungan UPTD Puskesmas Margadadi mengangkat 25 orang tenaga tidak tetap. Ke-25 orang ini, memiliki masa kerja selama 12 bulan.

“Jadi mereka bukan diberhentikan. Tapi masa kerjanya memang sudah habis, sesuai SK yang ditandatangani oleh pejabat lama,” pungkasnya. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait