Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, Saat Hendak Edarkan Narkotika ke Pelosok Desa

Senin 25-07-2022,20:43 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu kembali membekuk tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam satu malam di lokasi berbeda. Dari tangan ketiga pengedar ini, polisi menyita 16 paket sabu siap edar.

Mereka ditangkap saat hendak edarkan sabu ke sejumlah pelosok desa di wilayah Indramayu bagian barat. Ini tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk para orangtua, agar terus mengawasi anak-anaknya.

Adapun tiga orang pengedar yang berhasil ditangkap adalah YW (31 tahun), warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, AGY (26 tahun), penduduk Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dan WL (25 tahun), asal Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Untuk mendalami kasusnya, kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat.

BACA JUGA:Usai Dihujat Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Begini Tanggapan Baim Wong

Sebelumnya, dalam satu malam dua pengedar narkoba jenis sabu juga telah diamankan polisi. Keduanya itu, AS (32 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, dan Dar (38 tahun), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea. Dari kedua tangan pengedar ini, disita barang bukti 4 paket sabu yang juga siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan penangkapan 3 pengedar sabu itu, Senin (25/07). Menurut Hery, pengungkapan itu hasil penyelidikan jajarannya usai mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

" YW, AG maupun WL saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dari dalam plastik klip bening yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus bekas bungkus kopi, " tutur Kasat Narkoba.

Sementara dari tangan YW disita 11 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening dan 1 buah timbangan digital . Sedangkan tersangka AGY disita barang bukti 4 paket sabu yang masukan kedalam plastik klip.

"Selain itu kita sita juga tiga unit HP dari mereka. Alat komunikasi ini yang kita duga digunakannya sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi barang haram yang mereka jual, " papar Hery.

Dari hasil interogasi, mereka mengakui jika barang yang didapat itu dari cara membeli untuk diedarkan kembali. Pihaknya juga sudah mengantongi nama orang yang melakukan jual beli dengan tersangka. " Karena perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya. (oet)

Kategori :