Airlangga: Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah Selama Ramadhan

Selasa 29-03-2022,10:55 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Airlangga: Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah Selama Ramadhan

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga.(rls)

Tags :
Kategori :

Terkait