Radarindramayu.id, KANDANGHAUR-Sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 gencar dilakukan kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis. Menyasar semua kalangan.
Seperti para nelayan di Pesisir Pantai Utara Eretan, Kecamatan Kandanghaur. Aksi jemput bola tim sosialisasi dari P3DW Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis itu direspons antusias para nelayan.
Bahkan mereka tak sungkan menanyakan seputar program pemutihan pajak kendaraan kepada Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM yang terjun langsung memimpin kegiatan sosialisasi.
Deni Handoyo pun menjawab keingintahuan para nelayan dengan penuh semangat. “Respon bapak-bapak nelayan terhadap program pemutihan pajak kendaraan ini sangat luar biasa. Kami sampai kewalahan.
BACA JUGA:Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Diikat Lalu Dibuang di Panjalu
Tapi senang sekali. Karena memang sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022,” paparnya.
Deni Handoyo menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Bapenda Jabar ini merupakan salah satu program untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Imbas pandemi, pastinya dialami pula oleh para nelayan. “Sebenarnya nelayan-nelayan kita ini adalah warga yang taat pajak. Hanya karena kemarin terdampak pandemi, sehingga niat membayar pajak tertunda. Sekarang mereka berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang berarti turut berpartisipasi dalam pembangunan,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Majalengka Meninggal di Jalan
Deni Handoyo menerangkan, dalam program ini, sejumlah keringanan diberikan kepada warga saat pemutihan pajak. Yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen.
BACA JUGA:Janjian Tawuran Depan Polsek, Lima Pelajar Diamankan dan Seorang Dilarikan ke RS
Selanjutnya ada pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.