Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menciduk dua "penjahat narkoba" di lokasi berbeda dalam satu malam.
Keduanya adalah AS (32 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dan Dar (38 tahun), penduduk Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan kedua pengedar ini, polisi menyita barang bukti 4 paket atau seberat 3,6 gram sabu siap edar. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan petugas setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Senin (18/07).
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Harus Segera Ambil Sikap Maju di Pilpres 2024, Kalau Tidak Bisa Ditinggal Partai Lain
Hery mengungkapan, penangkapan terhadap keduatersangka bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah itu. Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
Di tempat yang dimaksud, tepatnya di jalan raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Saat itu pula petugas langsung mengejarnya hingga mengamankan orang ini yang diketahui berinisial Dar. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 3 paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. Oleh Dar, barang haram seberat 1,5 (satu koma lima) gram itu akan dijual kepada pemesannya.
BACA JUGA:Juara Singapore Open 2022, Segini Hadiah yang Diterima Anthony Ginting. Wow..!
"Kita juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp. 55.000, " tutur Hery.
Sedangkan untuk tersangka AS, petugas menyita barang bukti 1 paket atau sebanyak 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok.
"AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone, " kata Hery.
Hasil interograsi dari tersangka,lanjut Hery, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjual belikan itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang. Orang yang disebutkannya itu masuk dalam pencarian orang (DPO).
"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Hery.(oet)