Radarindramayu.id, JOMBANG - Sejumlah 320 pendukung anak Kiai Jombang, Moch Subchi At Tsani (MSA) ditangkap polisi, Kamis (7/7).
Pendukung simpatisan anak Kiai Jombang itu ditangkap karena berusaha menghalangi polisi saat melakukan penggerebekan di pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis sore (7/7).
Penggerebekan yang dilakukan polisi untuk menangkap anak Kiai Jombang, Moch Subchi At Tsani yang merupakan DPO kasus pencabulan santriwati.
Penyisiran area pondok seluas 5 hektare di Kecamatan Ploso ini untuk mencari keberadaan Moch Subchi At Tsani yang akrab disapa Mas Bechi.
BACA JUGA:Jaga Peluang Lolos, Timnas U-19 Idonesia Wajib Menang Atas Filipina
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebanyak 320 simpatisan MSA terpaksa diamankan petugas ke Mapolres Jombang.
Dirmanto mengatakan, ”Kami sampaikan di dalam banyak simpatisan. Sekitar 320 simpatisan kita amankan ke Polres Jombang. Sebanyak 20 simpatisan di antaranya anak-anak. Masih kita pilah-pilah, karena banyak juga yang dari luar kota, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” ujarnya.
Lanjut Dirmanto menegaskan, selama ini polisi sudah berusaha sangat humanis menangani kasus.
BACA JUGA:15 Jam Jadi DPO, Akhirnya Anak kiai Jombang Menyerahkan Diri
”Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan, sudah 3 kali P19, dan 4 kali koordinasi dengan kejaksaan. Sehingga sekali lagi kita imbau keluarga MSAT, untuk koperatif membantu kami,” bebernya.
Pihaknya pun me-warning para pihak, ancaman pidana bagi siapa pun orang yang menghalangi proses penyidikan.
”Kalau menghalangi penyidikan, sesuai pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002, menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun,” tandas Dirmanto seraya menyebut polisi masih terus melakukan upaya pencarian di dalam kawasan pondok. (len/radarjombang)
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel . Jangan Lupa Bawa Persyaratan