Radarindramayu, JATENG - Tragis seorang anak perempuan diperkosa ayah tiri kejadiannya di Kabupaten Batang.
Pelaku adalah bapak tirinya yang berinisial CR tega memperkosa anaknya.
Sebut saja Melati, 12 tahun menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak tiga bulan terakhir.
Kasat Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo di kantornya mengatakan bahwa, “Kondisi korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Butuh tiga kantong darah semasa perawatan,” katanya , Kamis (23/6) seperti dikutip pojoksatu.id.
BACA JUGA:Lampu PJU Banyak yang Mati, DPRD Indramayu Datangi Kemenhub
AKP Yorisa mengatakan bahwa korban mengalami pendarahan hebat di alat kelamin. Hasil pemeriksaan rumah sakit, terdapat luka hingga rahim korban.
Masih menurut Yorisa, korban akan mendapat bantuan psikolog dari Polda Jateng untuk mendampingi korban. Melati akan didampingi hingga rasa traumanya menghilang.
Kronologi Kejadian:
Kasatreskrim menyebut peristiwa itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah pada Selasa (14/6) malam. Ia menemukan anak gadisnya menangis di kamar mandi, kemudian bercerita perbuatan ayah tirinya.
BACA JUGA:Sepasang Pelajar Kepergok Kuburkan Bayi di Sukra Indramayu, Pakai Baju Pramuka
“Ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian membuat laporan ke Polres Batang. Pelaku langsung kami tangkap,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan bejat itu antara sore menuju malam. Alasannya, ia tidak bisa mengontrol nafsunya.
Yorisa menyebut usia pernikahan CR dan ibu korban baru satu tahun. Selama ini, pelaku bekerja serabutan.
Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. Sejumlah pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Lalu juga pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (len)
BACA JUGA:Airlangga: Sektor Pangan dan Agribisnis Indonesia Dukung Sukseskan Presidensi G20