CIREBON–Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melakukan sosialisasikan tata cara pemotongan hewan untuk kurban di masa penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati kepada radarcirebon.com, Selasa (21/6/2022).
“Kita lakukan sosialisasi ke pengurus RW di setiap kecamatan se-Kota Cirebon. Hari ini merupakan hari terakhir sosialisasi dilakukan yaitu di Kecamatan Harjamukti. Selanjutnya pada Kamis (23/6) kami juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus DKM di Kota Cirebon tentang pemotongan hewan kurban yang aman di masa PMK,"ungkapnya.
Dijelaskan Yati, bahwa penjualan hewan untuk qurban bisa dilakukan satu minggu sebelum Idul Adha dan pengiriman hewan qurban dilakukan satu hari menjelang pemotongan.
BACA JUGA:Cloudflare Down, Banyak Website Kena Imbas
“Lalu lintas hewan ternak juga diperketat. Sejak Mei sejumlah pedagang sudah mengumpulkan ternak untuk dijual sebagai kurban saat Idul Adha. Sejak mewabahnya PMK, pengiriman hewan ternak tidak hanya dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) tapi juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat veteriner yaitu dokter hewan yang ditunjuk oleh kepala daerah. Jadi harus ada rekomendasi dari sini dulu,”jelasnya.
Menurut Dia, rekomendasi diantaranya untuk mengecek apakah dokter hewan yang tertera di SKKH benar-benar menandatangani atau tidak.
Saat ini, kami telah membentuk tim di setiap kecamatan. Di setiap kecamatan kami turunkan dokter hewan dan paramedis. Pembentukan tim dilakukan untuk pengawasan sedini mungkin terhadap penyebaran PMK baik pada peternak maupun penjual. Tapi kami tetap jaga, satu hari satu lokasi. Karena manusia berkontribusi (menyebarkan virus). Kalau ternak kan diam,”ujarnya.
Yati menyebutkan, pihaknya juga sedangkan menunggu distribusi vaksin dari pemerintah provinsi. (rdh)
BACA JUGA:Jalan Tol Cisumdawu Terbaru, akan Terhubung ke Cipali, GT Ujung Jaya Rampung