Radarindramayu, JAKARTA - Guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Kabar gembira bagi guru honorer itu. Disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada bulan Mei lalu.
Menurut Nadiem Makarim, pengangkatan guru honorer jadi PPPK 2022 itu sudah sesuai dengan peraturan.
Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA:Disdikbud Gelar Bimtek Kurikulum Merdeka
Para guru honorer yang telah lulus PG 2021, akan diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.
Diketahui, jumlah guru honorer yang lulus passing grade pada 2021 sebanyak 193.954 orang. Mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 hanya akan melakukan verifikasi validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.
“Para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasi dibuka,” ucap Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara, Ada SIM Gratis, Begini Syaratnya
Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.
Mengutip dari Pojok Satu.id, berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes:
1. Guru THK II
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
BACA JUGA:Aksi Penembakan di Gereja Birminghram Alabama, Dua Tewas