BACA JUGA:Jenazah Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde
Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Namun, diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.
Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Sementara itu, proses memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia, ada dua jalur yang bisa ditempuh. Yakni jalur darat dan udara. (*)