Radarindramayu, MANADO - Seorang pria warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung berinisial PB (17) diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Selasa, 31 Mei 2022 membenarkan hal tersebut.
“Ia diamankan di sekitar gerbang pintu masuk Perikani Bitung pada hari Selasa, 31 Mei 2022 pagi sekitar pukul 05.40 Wita,” ujarnya.
Masih menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat melakukan patroli cipta kondisi, Tim Resmob melihat seorang pria yang diduga sudah mabuk sedang mengendarai sepeda motor di sekitar gerbang masuk Perikani.
BACA JUGA:Kepergok Wanita Berdaster, Pria Pamer Kemaluan Lari tak Pakai Celana dan Terekam CCTV
“Tim Resmob segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dan benar saja saat penggeledahan, Tim mendapati sebuah pisau terbuat dari besi putih yang diselipkan di pinggang,” terangnya.
Ternyata pelaku pembawa sajam langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan,“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya”.
BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Bukti-bukti Kasus Penganiayaan Anak Diolesi Cabe Di Bima
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(gnr/len)
BACA JUGA:Mata Anak Diolesi Cabe oleh IRT di Bima, Pelaku Belum Ditahan
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul "Diduga Mabuk dan Berniat Tikam Selingkuhan Isteri, PB Diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga'.