Radarindramayu, CIREBON - Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun tersebut, persiapan pelaksanaan terus dimatangkan, termasuk mulai membicarakan mengenai logistik dan hal teknis.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mulai membahas mengenai soal logistik yang akan digunakan pada Pemilu 2024, termasui soal kotak suara, yang kemungkinan akan kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan Ketua KPU Kota Cirebon, DR Didi Nursidi SH MH belum berani memastikan bahwa Pemilu 2024 nanti akan kembali menggunakan kotak suara berbahan dasar kardus.
Adapun bahwa hal tersebut sudah disampaikan oleh ketua KPU RI, menurutnya itu menjadi salahsatu opsi, karena untuk persoalan logistik, mana yang akan digunakan dan apa bahannya, itu akan ditetapkan melalui Peraturan KPU secara resmi.
BACA JUGA:Masa Tunggu hingga 40 Tahun, Sebanyak 163 Calon Haji Masuk Daftar Cadangan
BACA JUGA:Harkitnas, Momentum Bangkit untuk Wujudkan Indramayu Bermartabat
"Opsi saja sepertinya, setelah disimulasikan, dari seluruh model yang disimulasikan, kotal suara kardus ini yang paling visible, efisien dan transparan," ungkap Didi.
Dinilai visible, lanjut Didi, karena kotak suara kardus lebih sederhana, baik dari perakitan maupun pendistribusian, meskipun dalam penyimpanan harus sedikit diperlakukan spesial karena tidak tahan air.
Kemudian dari sisi efisiensi, jelas kotak suara kardus ini lebih efisien dari sisi anggaran karena lebih murah dibanding kotak suara aluminium, belum lagi, kotak suara kardus lebih mudah dalam hal penghapusan asetnya setelah digunakan.
"Efisien lebih murah dibanding plat aluminium, penghapusannya juga mudah. Kotak suara kardus juga mampu menekan kecenderungan terjadinya penyimpangan dalam pengadaannya, paling dari konteks pengamanan yang perlu diperhatikan betul," kata Didi.
BACA JUGA:Pemdes Bangkaloa Ilir Gelar Syukuran, Sukses Rabat Beton Jalan Dermaga Malang dari DD
BACA JUGA:H Sondani Asal Cirebon, Nikahi Gadis 18 Tahun, Viral di Media Sosial
Lebih pastinya, keputusan kotak dari jenis apa yang akan digunakan, dijelaskan Didi, nanti penetapannya melalui Peraturan KPU di pertengahan tahapan Pemilu.
Spesifikasi alat dan logistik yang akan digunakan sendiri akan ditetapkan melalui PKPU tentang pengadaan spesifikasi teknis logistik, dan untuk Pemilu 2042 ini, diperkirakan akan ditetapkan bulan September tahun 2023 mendatang.
"Ketua KPU RI sudah mengatakan itu, mungkin dalam rangka membahas finalisasi anggaran, tetapi secara regulasi belum, nanti penetapannya melalui Peraturan KPU, di pertengahan tahapan," jelas Didi.
Namun demikian, ditambahkan Didi, berkaca dari Pemilu 2019, penggunaan kotak suara berbahan kardus dirasa lebih efektif oleh KPU selalu penyelenggara, meskipun awalnya sempat pro kontra.
Oleh karena itu, meskipun belum ditetapkan, dengan sudah disampaikannya opsi penggunaan kotak suara kardus oleh ketua KPU RI, kemungkinan besar Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara kardus.
"Bagi kita di daerah, dari aspek kemudahan dan keamanan, karena di daerah persoalan keterbatasan ruang dan sewa gudang, dibanding Aluminium, kardus ini memerlukan perlakuan khusus tapi lebih efektif, meskipun sekali pakai," pungkasnya. (abd)