Dia mengaku, dibantu teman-teman dari ojol untuk mencari keluarga A. Tetapi tidak jelas juga keberadaannya. Bahkan seolah menghilang.
Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan penanganan kasus ojol korban balap liar oleh Polres Kuningan. Pasalnya, seharusnya ada tersangka lain.
Salah satunya adalah pihak yang melakukan balap liar dengan A, dan setelah kejadian melarikan diri entah ke mana.
Kasus ini, diduga melibatkan anak di bawah umur. Mengingat A sendiri masih berusia 14 tahun.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka
Perwakilan ojol Kuningan, Ali Yuliadi juga mempertanyakan hal serupa. Dia meminta Polres Kuningan menangkap para pelaku.
Juga agar kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kita melihat rekaman. Ojol rekan kami ini, memang korban balap liar. Kami berharap kasus ini ditangani Polres Kuningan,” tandasnya.
Namun, kata Ali, rencana pertemuan dengan Kasat Lantas Polres Kuningan batal dilakukan pada Selasa, 11, Mei 2022.
BACA JUGA:Sekda Minta SKPD Dukung Program Gerakan Pramuka
Pasalnya, saat hendak ditemui, kasatlantas dikabarkan sedang ada agenda rapat di Cirebon.
“Kami juga ingin tahu, apakah pelaku bisa dijerat hukum. Kami juga ingin menanyakan keberadaan para pelaku balap liar lain yang saat kejadian ada di lokasi dan mungkin usianya sudah dewasa, apakah bisa dijerat hukum juga,” paparnya.
Seperti diketahui kasus balap liar di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, pada 26, April 2022 memakan korban seorang ojol online atau ojol.
Dua remaja yang sedang memacu kecepatan sepeda motornya di jalanan tersebut, tiba-tiba bertabrakan dengan ojol yang mengemudikan motor dan hendak menyeberang.
BACA JUGA:Kisah Badarawuhi, Mahluk Halus di KKN Desa Penari, Berasal dari Pantai Selatan
Tabrakan pun tidak bisa terhindarkan antara pelak balap liar berinisial A (14) warga Cijoho Kuningan, dengan ojol.