Bantah Pungli di Wisata Situ Bolang, Kuwu Jatisura Sebut Retribusi

Senin 09-05-2022,19:40 WIB
Reporter : Komarudin Kurdi
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - Pemerintah Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung membantah adanya dugaan pungli di kawasan Objek Wisata Situ Bolang.

Pemerintah Desa Jatisura berdalih, yang dipungut kepada pengunjung yang menuju Objek Wisata Situ Bolang bukanlah pungli. Melainkan retribusi.

Kuwu Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Mulyani SPd menegaskan, dugaan pungli di Objek Wisata Situ Bolang tidak benar.

Menurutnya, sejumlah pemuda dari organisasi kepemudaan desanya yang meminta uang kepada pengunjung objek wisata merupakan retribusi tiket masuk.

BACA JUGA:Waspadai Suhu Panas Hingga Pertengahan Mei

Ia menerangkan, soal retribusi tiket masuk itu sebelumnya telah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama yang mengundang seluruh pihak terkait dan tokoh-tokoh masyarakat.

Bahkan di forum tersebut dihadiri langsung H Urip sebagai pengelola Agro Wisata Situ Bolang.

"Apa yang dilakukan pemuda kami dari organisasi kepemudaan itu, merupakan perintah dari hasil kesepakatan musyawarah," katanya.

BACA JUGA:Pendaki Hilang di Kawah Ijen, Ditemukan di Lubang 8 Meter

Menurut dia, musyawarah dilakukan hari Senin tanggal 25 April 2022 lalu, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Jatisura.

Dari musyawarah ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Jatisura dengan pengelola Agro wisata Situ Bolang tentang pengembangan objek wisata.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, lanjut Mulyani, juga telah disepakati dan diputuskan,  pemerintah desa melalui wadah organisasi kepemudaan Desa Jatisura dapat mengelola diluar dari area objek wisata.

"Misalnya dalam pengelolaan tiket masuk pertama obyek wisata situ Bolang, dan bukan di areal masuk Agro wisatanya, termasuk pengelolaan parkir, pengelolaan wisata atraksi, promosi, pengembangan bangunan dan termasuk tenaga pelaksana (pekerja, red) tanggung jawab kami," jelasnya

BACA JUGA:Kemenag: Nama CJH Berhak Berangkat Diumumkan

Mulyani menjelaskan, tiket masuk ke area obyek wisata Situ Bolang Rp3 ribu per orang, namun untuk yang memakai kendaraan odong-odong tidak dikenakan tiket masuk.

Tiket masuk itu, lanjut Mulyani, hanya berlaku pada saat hari besar libur nasional saja. "Jadi bukan pungli, karena ada retribusi ke PADes dari seluruh tiket tersebut," terangnya.

D itempat yang sama, Kasi PMD Kecamatan Cikedung H Iman menyampaikan, melihat dari isi kesepakatan tersebut telah didapati beberapa point yang dihasilkan.

BACA JUGA:DPR Siap-siap Digeruduk, 14 Mei Ribuan Buruh akan Turun Ke Jalan

Hal itu sebagai langkah awal dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka sinergi kebersamaan, kemitraan.

Juga berbagi tanggung jawab dan keberlanjutan dalam upaya berpadu daya dan melakukan pengembangan pembangunan kepariwisataan di Desa Jatisura.

Selain itu, kata H Iman, adanya kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat mengembangkan dan memperkuat jaringan kerjasama antara pemerintah desa, swasta, dan masyarakat serta pelaku industri budaya dan pariwisata.

"Terciptanya sinergi juga antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk meningkatkan pengembangan pembangunan pariwisata," tuturnya

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Permintaan Beras Turun

Sementara, Pendamping Desa tingkat Kecamatan Cikedung, Dede Irawan didampingi Pendamping Lokal Desa Jatisura Ibnurohim mengungkapkan, Kawasan Desa Wisata di Desa Jatisura sudah ada Peratuan Desa Jatisura, dengan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kawasan Desa Wisata.

Sehingga ada payung hukum atas dasar munculnya retribusi pada sektor pariwisata sebagai penggerak perekonomian masyarakat, sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia menyebut, objek wisata di Desa Jatisura tersebut seperti Agro Wisata, Bumi Perkemahan, Wisata Situ Bolang dan Wisata Kuliner.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Permintaan Beras Turun

"Sehingga diperlukan upaya di verifikasi obyek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian sumber daya alam, serta pelestarian seni budaya yang ramah terhadap lingkungan," kata Dede

Ia menerangkan, dalam pengembangan pariwisata kerakyatan perlu dibentuk kawasan wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainya.

"Penetapan kawasan Desa Wisata untuk memberikan kepastian hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Indramayu menjadi lebih terarah, terencana dan terpadu," tandasnya

Dede menambahkan, atas dasar tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kawasan Desa Wisata. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

BACA JUGA:Pastikan Arus Mudik dan Balik Lancar

Sehingga tata kelola obyek wisata yang ada di Desa Jatisura dalam hal ini pengelola wisata dan atau pemilik harus berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pembangunan Desa Wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan PADes.

Dede berharap, dengan adanya Desa Wisata dapat memberikan sarana edukatif dan rekreasi, sarana pengembangan seni dan budaya.

Juga sarana pengembangan pariwisata berbasis masyarakat serta meningkatkan perekonomian masyarakat. (kom)

BACA JUGA:Bangun Posko selama Arus Mudik dan Balik

Kategori :