Bripda Randy Bagus Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Sebut Sopan Selama Sidang

Sabtu 30-04-2022,15:13 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," beber hakim membacakan pertimbangan vonis yang dijatuhkan.

Atas putusan hakim, kuasa hukum Bripda Randy langsung mengajukan banding. Kuasa hukum sangat keberatan atas pertimbangan hukum dari majelis hakim.

"Sangat keberatan, karena pertimbangan hukumnya. Majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti otentik dengan kehamilannya dari Novia. Secara medisnya tidak ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy ini bisa dilakukan," kata Wiwik Tri Haryati salah satu kuasa hukum Randy.

Tak hanya itu, dalam persidangan hakim juga tidak menyampaikan pernyataan Randy yang sudah dicabut sebelumnya. "Oleh sebab itu, kita langsung nyatakan banding," tegasnya.

Sementara itu, JPU Ivan Yoko Wibowo, menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy selama 2 tahun, kami merasa itu belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya.

"Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding. Hari ini mengajukan akta bandingnya, untuk memori bandingnya akan kami serahkan pada 9 Mei nanti," paparnya. (yud/ori/fen)

Kategori :