Bripda Randy Bagus Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Sebut Sopan Selama Sidang

Sabtu 30-04-2022,15:13 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarindramayu.id, MOJOKERTO - Vonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. 

Vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto diberikan kepada Bripda Randy Bagus, yakni 2 tahun penjara. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara kepada Bripda Randy Bagus.

Alasan Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena Bripda Randy Bagus Sasongko sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan, Bripda Randy terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan pacarnya Novia Widyasari, yang berujung aksi bunuh diri dengan menenggak racun.

Dari fakta persidangan, Majelis Hakim PN Mojokerto juga menyatakan Bripda Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan pacarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH, membacakan putusan, seperti dilansir dari Radar Mojokerto, Sabtu (30/4/2022).

Sidang vonis terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dilaksanakan, Jumat, 29, April 2022 di Ruang Candra, PN Mojokerto.

Polisi nonaktif itu dinilai terbukti ikut serta dalam menggugurkan kandungan Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di atas makam ayahnya, awal Desember lalu.

Sidang yang digelar di ruang Candra ini, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim, membacakan putusan.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaiamana dakwaan kesatu penuntut umum.

Hal ini, diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat 1KUHP.

Hanya saja, vonis hakim ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Saat sidang pembacaan tuntutan, Bripda Randy dituntut JPU hukuman 3,5 tahun penjara.

Tak sekedar itu, meski diyakini terbukti bersalah sesuai pasal 348 KUHP. Tetapi vonis hakim terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih ringan di bawah ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kategori :