Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Indramayu Perkuat Komitmen Pelayanan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN Indramayu) Dwi Hary Januarto, S.H., M.Si. memimpin upacara peringatan HANTARU 2026-Adun Sastra-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID-Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 pada Kamis (24/9/2026). Upacara yang berlangsung di halaman kantor BPN setempat ini sekaligus memperingati 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, memimpin upacara tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan UUPA. Kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penataan ruang berkelanjutan.
Tema HANTARU tahun ini adalah Transformasi, Melayani Lebih Pasti. Tema ini menegaskan bahwa perubahan sistem dan teknologi harus dibarengi dengan nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Amanatnya menjadi landasan kita untuk terus menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan terukur," ujar Dwi Hary saat membacakan sambutan Menteri ATR/BPN RI.
BACA JUGA:Dua Kebakaran Landa Indramayu dalam Semalam, Rumah dan Warung Makan Terdampak
Dwi Hary menambahkan, kepastian hukum dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama. Saat ini, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pengembangan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian 10 hari. Program ini menjadi salah satu upaya mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
"Transformasi harus berjalan bersama integritas. Digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah, sementara kepastian hukum harus benar-benar hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang," tegas Dwi Hary.
Berdasarkan data kementerian, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil mencatatkan 129,5 juta bidang tanah secara nasional. Sementara itu, program Reforma Agraria telah mendistribusikan lebih dari 6,1 juta bidang tanah dengan total luas mencapai 4,3 juta hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

