Ruslandi Tanggapi Ditundanya Pembacaan Tuntutan JPU Pada Priyo
TANGGAPAN: Kuasa Hukum Priyo, Ruslandi menanggapi diundurnya pembacaan tuntutan oleh JPU kepada Priyo, Rabu (10/6/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan pembunuhan satu keluarga di Paoman dalam agenda pembacaan tuntutan ditunda, Rabu (10/6/2026).
Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi mengatakan, bahwa pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwah Priyo Penuntut Umum meminta waktu satu minggu kedepan, karena alasan menunggu adanya keterkaitan dengan terdakwah lainnya.
“Artinya menunggu adanya korelasi antara tuntutan yang dikenakan kepada saudara Priyo yang linear dengan adanya serangkaian pembuktian kepada terdakwah Ririn,” ujarnya.
BACA JUGA:Utusan Khusus Presiden dan Gubernur Jabar Tanam Kedelai, Indramayu Jadi Pilot Project Nasional
BACA JUGA:Kantor DPRD Indramayu Digeledah Kejati Jabar, Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi
Ia berharap seluruh penegak hukum termasuk penuntut umum dapat melihat komprehensif fakta-fakta persidangan karena ada perbedaan yang sangat kontras keterangan antara terdakwah Priyo dan Ririn. Agar bisa membuka seterang-terangnya kasus Paoman ini.
“Karena Ririn masih menyembunyikan keterangan lainnya terkait kasus ini bisa mengetuk pintu hati penegak hukum agar lebihbarif bijak sana demi keadilan bagi terdakwah Priyo ini,” jelas Ruslandi. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

