JPU Tunjukan Barang Bukti Baru, Palu Godam dan Rekaman CCTV

JPU Tunjukan Barang Bukti Baru, Palu Godam dan Rekaman CCTV

DISUMPAH: Saksi dari tim penyidik dan inafis dari Polres Indramayu diambil sumpah dalam berikan kesaksian dalam sidang pembuktian dari penuntut umum, Senin (25/5/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terdakwah Priyo Bagus Setiawan kembali digelar pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pembuktian dari Penuntun Umum, dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri para saksi dari tim penyidik dan saksi verbal lisan.

Selain itu, JPU menyerahkan barang bukti tambahan diluar berkas yaitu rekaman CCTV dari berbagai titik yang memperlihatkan aktivitas kedua terdakwah Ririn dan Priyo dimalam keluarga H Sahroni di bunuh, dan sebuah palu godam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keluarga H Sahroni.

Kuasa Hukum Priyo, Ruslandi menyebutkan sidang saat ini merupakan sidang pembuktian dari penuntut Umum, dalam sidang tersebut ada bukti tambahan saksi diluar berkas alat bukti rekaman CCTV dari Kamis 28-30 Agustus 2025.

“Dari CCTV yang diperlihatkan ke Majelis Hakim yang kita saksikan terlihat jelas apa yang disampaikan terdakwah Priyo kepada saya bahwa pelaku hanya dua orang,” ujarnya.

BACA JUGA:Gara-Gara Isi Bensin Saat Kompor Menyala Warung Kelontong di Haurgeulis Kebakaran

Dari CCTV tersebut juga terlihat sebelum melakukan eksekusi di TKP pertama di toko Budi Awaludin, terlihat dalam CCTV malam Kamis tanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terlihat ada orang berjalan sejumlah 3 orang yaitu Budi Awaludin, Ririn dan satu orang yang mengendarai sepeda motor yaitu Priyo mengikuti dari belakang, semuanya masuk di toko selang beberapa jam terpantau dalam CCTV mereka berdua kembali kerumah H Sahroni.

“Kemudian terpantau kamera CCTV dari rumah korban kearah Karangturi disitu ada CCTV yang terpantau ada beberapa pergerakan mobil pikap yang awalnya mobil pikap tersebut keluar dari rumah TKP menuju toko seperti untuk mengecek bagimana mengangkut jenazah malam itu tidak jadi malam itu terlihat mobil itu kembali masuk ke garasi,” terang Ruslandi.

Setelah itu, JPU memutar kembali  CCTV yaitu pada malam Jumat malam tanggal 29 Agustus 2025 awalnya saudara Priyo dan Ririn mengendarai sepeda motor warna putih milik korban itu berhenti di toko untuk melihat situasi beberapa jam kemudian tepatnya, pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 di jam 2 dini hari mobil itu berhenti di depan toko kemudian kedua terdakwah ini memasuki toko dimana Priyo  terpantau naik di bak belakang, jadi tidak bersama-sama Ririn di depan. Itu masih kosong tapi membawa terpal pikap itu tertutup seperti angkutan barang.

“Keduanya masuk kedalam toko selang beberapa menit jam 2 lewat 46 menit terpantai dalam CCTV awalnya Priyo naik terlebih dulu ke sisi kiri naik untuk menarik jenazah almarhum budi itu ada alat yang dipergunakan itu bambu besar yang digunakan untukenopang jenasah budi,” jelas Ruslandi.

BACA JUGA:Belasan Ribu Warga Jatibarang Dapat Bantuan Pangan

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan berdasarkan uraian dari JPU dan keterangan saksi dari penyidik terdapat kesimpulan pertama dari dua Berita Pemeriksaan Acara (BAP) tidak ada unsur penekanan dan intimidasi, kedua tidak ada 4 nama yang disebut dalam sidang pertama yang sebelumnya disebutkan Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko pelaku pembunuhan.

“Kemudian barang bukti palu itu sudah ditemukan dari TKP yang jaraknya 50 meter yang di buang di selokan, dan barang bukti lainnya rekaman CCTV tapi sudah jelas pergerakan dua terdakwah Priyo dan Ririn di sekitar lokasi TKP, jadi jelas pelaku hanya dua 4 orang nama itu hanya karangan saja,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: