Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Pembuktian Ririn di Tunda

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Pembuktian Ririn di Tunda

DITUNDA: Ririn Rifanto salah satu terdakwah pembunuhan saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembuktian terdakwah, Kamis (21/5/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sidang lanjutan terdakwah pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paman dengan agenda Pembuktian Terdapat Ririn Rifanto terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim, pasalnya saksi ahli yang dipersiapkan kuasa hukum terdakwah tidak hadir dalam persidangan, pada Kamis (21/5/2026).

Sehingga, Majelis Hakim mengambil keputusan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda yang sama yakni pembuktian terdakwah Ririn Rifanto.

Keluarga Korban, Julhelfi mengatakan pihak keluarga mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal itu sesuai dengan keterangan Priyo Bagus Setiawan yang menerangkan pelaku utama yang menghabisi 5 nyawa dalam satu malam adalah Ririn Rifanto.

Sekaligus keterangan Priyo yang berbalik 180 derajat itu seakan-akan membantah pernyataan awal bahwa aktor pembunuhan satu keluarga di Paoman adalah Aman Yani, Joko, Yoga, dan Hardi, sedangkan Ririn tidak mengetahui terkait insiden berdarah tersebut.

BACA JUGA:DKPP Indramayu Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

“Sesuai dengan keterangan Priyo saat sidang kemarin yang bunuh itu Ririn, awalnya Budi diajak bisnis sembako  oleh Ririn tapi ketika di Ruko dibunuh Ririn, sudah diperiksa juga di Ruko oleh inafis, dan sudah ditemukan barang bukti palu yang digunakan Ririn yang jaraknya 100 meter dari rumah korban,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hery Reang mengungkapkan, sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pembuktian terdakwah Ririn Rifanto. Kuasa hukum terdakwah mengajukan barang bukti elektronik.

“Tadi barang bukti eletronik dibantah oleh JPU artinya harus didukung alat bukti lainnya tidak berdiri sendiri sehingga kami tidak banyak berkata-kata sesuai apa yang tadi,” terangnya.

Sementara terkait barang bukti baru yang telah ditemukan pihak kepolisian berupa palu yang diduga digunakan terdakwah Ririn Rifanto untuk menghabisi nyawa Budi Awaludin, setelah salah satu terdakwah Priyo Bagus Setiawan memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta kejadian dalam persidangan sebelumnya bahwa pelaku pembunuhan adalah Ririn Rifanto menggunakan palu.

BACA JUGA:Bupati Minta Seluruh Jalan Dibetonisasi, Ruas Jalan Karangsinom, Gabuskulon dan Kedungdawa Dibangun

“BB palu sudah ditemukan, dan sehari lalu tim inafis juga telah oleh TKP, di dalam ruko milik Budi dimana Ririn membunuh Budi gunakan palu,” kata Hery. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: