Ruslandi Siap Bersaksi Kebohongan Terdakwah Ririn
SIAP BERSAKSI: Ruslandi siap Bersaksi dimuka persidangan terkait proses BAP kedua terdakwah pembunuhan di Paoman, Rabu (13/5/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sidang lanjutan dua terdakwah pembunuhan satu keluarga di Paoman yakni terdakwah Ririn dan Priyo, pada Rabu (13/5/2026), dengan agenda kesaksian Ririn.
Sidang yang dihadiri kedua terdakwah itu, Ririn memberikan kesaksian bahkan dalam proses Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Ririn mengaku tidak didampingi oleh pengacara. Pernyataan ini menimbul mantan pengacara atau kuasa hukum yang mendampingi Ririn yang hadir dalam bersidangan, Ruslandi murka, dan sempat membuat situasi ruang sidang memanas.
“Apa yang diucapkan tadi oleh terdakwah Ririn itu bohong tidak benar, karena dari awal BAP oleh pihak penyidik, dan saya yang dampingi,” ujar Ruslandi kepada Radar Indramayu.
Dalam proses persidangan, Ruslandi mengaku memperhatikan pertanyaan demi pertanyaan mulai dari proses penangkalan, proses pengamanan dari petugas kepolisian lapangan, sehingga mengakibatkan terdakwah Ririn bercerita adanya intimidasi saat proses penangkapan. Kemudian pada proses pemeriksaan atau proses BAP apa yang disampaikan Ririn di persidangan semua tidak benar (bohong).
BACA JUGA:Gunakan Tali dan Sebatang Bambu, Damkar Indramayu Gercep Bantu Warga Buka Ruko yang Terkunci
“Saya mendampingi Ririn itu dari jam 11 siang sampai jam 1 malam, paling keluar itu ke toilet atau lainnya kemudian balik lagi. Ririn itu pelan-pelan dalam sampaikan keterangan ada kok videonya, jadi tidak benar hanya foto ambil dokumen terus keluar. Saya dampingi karena ini kasus pembunuhan berat jadi saya juga harus menggali juga,” terangnya.
Ruslandi menyebut pada saat dilakukan BAP ada beberapa pertanyaan ke Ririn apa motifnya dan siapa saja dibilang semua perbuatan tersebut, bahkan disinggung apakah ada orang lain yang perintahkan.
“Kita tanyakan itu apakah ada orang lain yang terlibat itu berulang-ulang kali setiap ditanya ya tidak ada nama-nama itu,” tuturnya.
Kemudian terkait pernyataan Ririn tidak di periksa anggota penyidik, Ruslandi menegaskan hal itu tidak benar, Priyo dan Ririn ditanya oleh penyidik dilakukan pemeriksaan semua. Sehingga mana mungkin BAP dibuat sendiri kemudian ditandatangani, karena BAP itu hasil dari tanya jawab antara terduga pelaku dengan penyidik.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Bidik Top 5 di Sirkuit Favorit Autodrom Most World Supersport Ceko
“Saya yakin penyidik tidak main-main dengan kasus sebesar ini. ini pembunuhan 5 nyawa kemudian dilakukan dengan cara-cara yang tidak profesional itu impossible,” jelasnya.
Saat mendampingi Ririn dan Priyo saat di periksa anggota pihak penyidik, menurut Ruslandi kedua terdakwah tidak menyebut nama Aman Yani, Joko, Hardi, Yoga. kedua pelaku saling mengakui saling menyaksikan Priyo menyaksikan Ririn, dan Ririn menyaksikan apa yang dilakukan Priyo, sehingga alur cerita ini dari kedua terdakwah bukan dari penyidik.
“Tadi saya juga dengar ada pencabutan BAP ya itu hak terdakwah untuk tidak mengakui, tapi nanti resikonya akan di frontir oleh majalis hakim, antara penyidik dan yang disidik apakah keterangan-keterangan ini, validasinya, adakah alat bukti yang mendukung pengakuan-pengakuan tersangka pada saat di BAP nanti akan disajikan oleh penyidik,” paparnya.
Ruslandi juga siap apabila dimintai keterangan dimuka persidangan sebagai saksi yang menyaksikan pada saat saat proses BAP. Sesuai dengan fakta-fakta yang dimiliki penyidik dari oleh TKP sampai penyelidikan saintifik yang semuanya diakui terdakwah saat di BAP.
BACA JUGA:Yamaha Jawa Barat Kolaborasi Bersama ISMN Gelar 'New Media Creative Ride' di Kota Bandung
“Ada bukti foto dan video, saya bersama penyidik sama-sama ingin mengetahui. Ada pertanyaan penyidik apakah ini hanya urusan rental mobil atau ada orang atau hal lain,” katanya.
Diketahui Ruslandi merupakan mantan kuasa hukum terdakwah Ririn dan Priyo, kemudian pada persidangan kedua mencabut diri sebagai kuasa hukum keduanya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

