Polres Indramayu Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Korban Diiming-imingi Gaji Jutaan Rupiah Per Hari
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi jajaran saat memperlihatkan barang bukti dari tersangka kasus eksploitasi anak, Rabu (15/4/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dan pelanggaran undang-undang pornografi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring atau live streaming yang mengandung unsur pornografi.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. Korban, seorang remaja berinisial DS (17 tahun), diduga menjadi sasaran eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil akan dua orang tersangka yakni NF (17) asal Kecamatan Terisi yang berperan merekrut korban dengan modus membuka rekrutmen kerja di Jakarta, dan IL (21) asal Koja- Jakarta Utara yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Lucky Hakim Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026
“Modusnya korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming dijanjikan penghasilan tinggi Rp 2-3 juta perharinya, tapi korban disuruh melakukan hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan di aplikasi HOT51,” terang Fajar, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Saat menjalankan aktivitasnya, sambung Fajar, korban berada di bawah pengawasan secara ketat oleh para tersangka selama melakukan siaran. Namun, jika target pendapatan dari penonton belum tercapai, korban dipaksa terus melakukan kegiatan itu, dengan upah yang tidak sesuai.
“Barang bukti kita amankan ada beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan, dokumen identitas, serta alat pendukung siaran lainnya, seperti rekaman bukti digital pun telah diamankan untuk keperluan persidangan nanti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku eksploitasi anak paling lama 10 tahun, sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Ayi Subarna, Arah Baru BJB, dan Ikhtiar Besar Menuju Jabar Istimewa
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban.
“Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain berinisial MZ yang berperan sebagai operator utama dan pemilik akun dalam jaringan aplikasi HOT51,” jelas Fajar. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

