H-4, Disnaker Terima Sebelas Aduan Terkait THR
ADUAN: Kantor Disnaker Kabupaten Indramayu, hingga saat ini Disnaker telah menerima 11 aduan terkait THR.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu terima Sebelaa aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tiga hari jelang Lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Endang Ismayanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Lutfi Alharomain kepada Radar Indramayu, Selasa (17/3/2026).
Lutfi mengungkap, sejak dibukanya posko pengaduan terkait Tunjang Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja, dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk jasa transportasi dan kurir berbasis aplikasi yang dimulai sejak tanggal 2 Maret 2026, sampai sekarang pihaknya telah menerima sebanyak 11 aduan.
“Ada via call centre Disnaker, sampai hari ini ada 11 pengaduan, kalau buruh yang datang ke kantor Disnaker tidak ada semua via call centre Disnaker,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyelesaian terkait aduan tersebut, Lutfi menjelaskan tergantung dari bentuk pengaduannya, bahkan pekerja juga diadakan untuk mengisi link pengaduan pelanggaran norma Wasnamer Wilayah III Cirebon dan Wasnamer RI. Kemudian pekerja diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Demokrat Indramayu Dorong Literasi Keuangan Kader dan Masyarakat
“Jika masih belum jelas pekerja kita arahkan ke kantor, apabila butih penjelasan yang lebih detail terkait permasalahannya, terakhir ada tindak lanjut dinas perusahaan yang diadukan akan diundang ke Dinas untuk klarifikasi,” ujarnya.
Dengan adanya posko aduan THR dan BHR, menjadi langkah dari Pemkab Indramayu, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Disnaker juga mendorong pekerja tidak takut untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Karena adanya posko pengaduan ini, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Harapan kami terhadap perusahaan tingkat kepatuhan perusahaan meningkat dan tidak ada lagi pengaduan terkait THR, sehingga terciptanya hubungan industrial yang baik, terkait aduan 11 ini akan kami tindaklanjuti agar pekerja bisa dapatkan haknya,” kata Lutfi. (oni)
BACA JUGA:Nyaman, Pemudik Pilih Beristirahat di Rest Area UPPKB Losarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

