Duka di Indramayu, Kuwu Terpilih Pilwu 2025 Wafat Sebelum Pelantikan
--
INDRAMAYU, RADARINDRAMYU.ID – Kabar duka datang dari Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Tarsitem, meninggal dunia pada Jumat (2/1), sebelum resmi dilantik. Almarhumah wafat pada usia 46 tahun.
Informasi duka tersebut beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp sejak Jumat (2/1). Terlihat, masyarakat Desa Sukasari berdatangan ke rumah duka untuk melayat. Tarsitem diketahui meninggal dunia sebelum sempat dilantik sebagai Kuwu Desa Sukasari, Kecamatan Arahan.
Ditemui wartawan, Tarjono selaku perwakilan keluarga, menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Sukasari yang telah hadir dan mendoakan kepergian almarhumah.
Menurut Tarjono, sebelum meninggal dunia, Tarsitem sempat jatuh pingsan. Pihak keluarga kemudian membawa almarhumah ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, almarhumah mengembuskan napas terakhir.
BACA JUGA:Pastikan Operasi Aman, Manajemen Pertamina Drilling Lakukan Management Walkthrough ke Sejumlah Rig
“Almarhumah meninggal dunia sekitar pukul 08.30 saat dibawa ke RSUD Indramayu. Untuk penyebab pastinya, kami belum mengetahui, karena belum sempat dilakukan pemeriksaan medis,” jelas Tarjono.
Pihak keluarga menduga, almarhumah meninggal dunia akibat kelelahan pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang berlangsung pada 10 Desember 2025 lalu. Pasalnya, sebelum dan sesudah Pilwu, almarhumah memiliki agenda kegiatan yang cukup padat.
Tarjono juga mengungkapkan bahwa Tarsitem sempat menjalani adat mengelilingi batas desa pada tengah malam, yang merupakan bagian dari tradisi bagi calon kuwu. Kegiatan tersebut dinilai cukup menguras tenaga. Terlebih, almarhumah adalah seorang perempuan.
“Ditambah dengan berbagai agenda lainnya. Kami dari pihak keluarga memohon maaf dan mohon doa dari seluruh masyarakat agar almarhumah Husnul Khatimah,” ujarnya.
BACA JUGA:109 Personel Polres Indramayu Naik Pangkat, Salah Satunya Kapolsek Sukra IPTU Nanang Dasuki
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmini, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) RD Adang Kusumah Dewantara membenarkan adanya calon kuwu terpilih Desa Sukasari yang meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Tarsitem, calon kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 lalu.
“Iya benar, kami telah menerima kabar tersebut. Kami turut berduka cita dan semoga almarhumah Husnul Khatimah,” ujar Adang.
Terkait calon kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik, Adang menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 65 serta Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 84. Pada ayat (1) disebutkan bahwa calon kuwu terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, dinyatakan gugur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

