Ketua Komisi II DPRD Indramayu Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Cederai Citra Pesantren

Ketua Komisi II DPRD Indramayu Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Cederai Citra Pesantren

Imron Rosadi, ketua Komisi II DPRD Indramayu. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, melontarkan kritik tajam terhadap salah satu tayangan televisi nasional, Trans7, yang dianggap menyudutkan dan mencemarkan nama baik pondok pesantren.

Dalam pernyataannya, Imron menyebut tayangan tersebut menyajikan pesantren seolah-olah sebagai tempat yang menanamkan perilaku menyimpang dan merusak. 

Ia menilai narasi tersebut sangat keliru dan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya.

"Tayangan itu sangat menyesatkan. Faktanya, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia," ujar Imron saat diwawancarai Radar Indramayu pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

BACA JUGA:LBH Ansor Indramayu Kecam Tayangan Trans7 yang Dianggap Lecehkan Ulama Lirboyo

Ia mengaku sangat kecewa dengan penyajian informasi yang dianggap tidak adil terhadap institusi pesantren.

Imron juga menegaskan bahwa pesantren selama ini menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang cerdas dan berkarakter. 

Ia menyayangkan sikap Trans7 yang justru menggiring opini publik dengan menggambarkan pesantren secara negatif.

"Narasi buruk yang mereka bangun sangat tendensius dan menyesatkan. Kami curiga, mereka tidak memahami sama sekali apa itu pesantren. Kalau tidak paham, seharusnya belajar lebih dulu sebelum membuat liputan," tegas politisi PKB tersebut.

BACA JUGA:Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp1 Juta Tenor 5 Tahun! Cek Tabel Angsuran dan Cara Ajukan Pinjaman Usaha di Sini!

Lebih lanjut, Imron mengingatkan bahwa tayangan seperti itu berpotensi menimbulkan gelombang protes, terutama dari kalangan alumni pesantren

Oleh karena itu, ia meminta Dewan Pers untuk turun tangan dan memanggil pihak redaksi Trans7 guna dimintai klarifikasi.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bupati, agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur fasilitasi, afirmasi, dan rekognisi terhadap pesantren. 

Pasalnya, selama ini menurut Imron, pesantren belum mendapatkan perhatian yang memadai dari alokasi APBD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: