Bupati Lucky Bawa Kasus Tipikor Kuwu Kedokan Agung ke Ranah Hukum

Bupati Lucky Bawa Kasus Tipikor Kuwu Kedokan Agung ke Ranah Hukum

Dalam live streaming di media sosial pribadinya, Bupati Lucky menyampaikan bahwa Kuwu Kedokan Agung telah dilaporkan ke polisi atas kasus tipikor, Kamis malam, 7 Agustus 2025. -Ist/tangkapan layar. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang menjerat Kuwu Desa Kedokan Agung, resmi dibawa ke ranah hukum oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Lucky Hakim memberikan respons serius terhadap keresahan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala desa di wilayahnya. 

Salah satu bentuk ketegasan itu ditunjukkan dengan tak hanya memberhentikan sementara, tetapi juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika diperlukan.

Dalam siaran langsung yang disampaikan melalui media sosialnya pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, Lucky mengungkapkan bahwa proses pemberhentian terhadap kepala desa yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran, akan dibarengi dengan kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:Jay Idzes Resmi Merapat ke Sassuolo! Transfer Paketnya Bikin Heboh Italia

Jika kepala desa yang bersangkutan tidak mampu memenuhi hal tersebut, maka proses hukum lanjutan akan ditempuh.

Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah Kepala Desa (Kuwu) Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo. 

Ia diketahui telah dilaporkan ke Polres Indramayu, karena diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa.

"Karena waktu 60 hari yang sudah diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, akhirnya kami putuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," jelas Lucky.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Dana PIP Agustus 2025 Sudah Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Pencairan

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kuwu Kedokan Agung sudah tergolong dalam kategori tindak pidana korupsi. 

Oleh karena itu, selain pelaporan ke aparat hukum, kepala desa tersebut juga akan dikenai sanksi pemberhentian secara permanen.

Lucky menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembelajaran dan peringatan keras, bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana publik.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi semuanya. Jika ada yang sempat lalai atau tergelincir dalam urusan keuangan masyarakat, segera benahi dan kembalikan kerugiannya sebelum terlambat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: