Tabel KUR BRI Pinjaman 150 Juta, Berikut Skema Rincian Cicilan untuk UMKM Mulai dari 1 Jutaan

Tabel KUR BRI Pinjaman 150 Juta, Berikut Skema Rincian Cicilan untuk UMKM Mulai dari 1 Jutaan

tabel kur bri pinjaman 150 juta-bri-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Bank Rakyat Indonesia di tahun 2025 kembali membuka solusi bagi para pelaku usaha.

Kredit usaha rakyat dari Bank BRI kini hadir menjadi salah satu solusi pendanaan bagi para pelaku UMKM.

Sebagai upaya mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, KUR BRI 2025 hadir dengan bunga pinjaman yang tergolong sangat ringan.

Hadir dengan suku bunga yang terjangkau menjadikan pinjaman KUR BRI cukup bersahabat, hanya 0,5 persen per bulan atau setara 6 persen per tahun.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Agustus 2025, Berikut Syarat Lengkap dengan Pengajuan Terbaru

Sementara untuk pinjaman berikutnya, suku bunga yang berlaku bervariasi antara 7 persen, 8 persen hingga maksimal 9 persen per tahun.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 hingga Rp150 Juta

Agar bisa memperoleh dana segar dari program KUR BRI, calon debitur perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang tergolong sederhana.

Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp536.000 Tiap Hari Sambil Rebahan dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru di Google Play

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai
  • Usaha telah berjalan aktif minimal enam bulan
  • Menyiapkan dokumen identitas diri dan usaha seperti KTP, KK, NPWP, serta Surat Izin Usaha
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan lain
  • Memiliki riwayat kredit yang lancar

Cara Mengajukan KUR BRI 2025 Plafon Rp150 Juta

Tak hanya syaratnya yang simpel, pengajuan KUR BRI 2025 juga dibuat mudah dan cepat prosesnya.

Terdapat dua opsi yang bisa dipilih calon debitur untuk mengajukan pinjaman KUR BRI dengan plafon hingga Rp150 juta.

BACA JUGA:Update Cedera Ramon Tanque, Terancam Absen di Laga Awal Super League? Ini Penjelasan Tim Medis Persib

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait