Pemkab Indramayu Dorong Pertanian Organik, Poktan Sri Makmur III Jadi Lokus
ORGANIK: DKPP Kabupaten Indramayu bersama Poktan Sri Makmur III dan perwakilan BI Cirebon saat membahas pengembangan pertanian organik di Kabupaten Indramayu, Selasa (29/7/2025).-Anang Syahroni-radarindramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Sebagai lumbung pangan nasional Pemerintahan Kabupaten Indramayu mulai melakukan berbagai langkah strategis dalam mengembangkan sektor pertanian di Kabupaten Indramayu.
Salah satunya dengan mengembangkan pertanian yang berkelanjutan yakni pertanian ramah lingkungan (organik) di Kabupaten Indramayu.
Langkah tersebut dilakukan dengan sosialisasi aksi perubahan pencanangan gerakan organik lahan padi untuk kemakmuran Indramayu melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Indramayu oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, bertempat di Sekretariat Poktan Sri Makmur III, yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Jatibarang dan Pemdes Krasak, Selasa, 29, Juli 2025.
Kabid Tanaman Pangan pada DKPP Kabupaten Indramayu Imam Mahdi menyatakan gerakan pertanian ramah lingkungan (organik), sudah menjadi program pemerintah Kementrian Pertanian (Kementan) melalui Rencana Pembangunan Jangan Panjang Nasional (RPJPN), SDGs pembangunan global yaitu pembangunan keberlanjutan.
BACA JUGA:Rincian Terbaru Pinjaman Non KUR BRI Plafon 100 Juta, Cek Syarat dan Bunga Terbarunya
“Provinsi juga punya Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang pertanian organik di Jawa Barat tujuannya secara teknis meningkatkan kesuburan lahan atau memperbaiki unsur hara lahan yang berdampak pada produksi dan produktifitas,” ujarnya.
Disampaikan Imam Kelompok Tani Sri Makmur III, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang yang telah konsisten dan berhasil mengembangkan pertanian organik.
Sebelumnya hanya 15 hektare sekarang mendekati 50 hektare ini akan menjadi lokasi khusus (lokus) pertanian ramah lingkungan (organik) di Kabupaten Indramayu.
Pertanian organik juga menjadi program unggulan dari Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim - Syaefudin Nomor 9 yakni mendorong industri pupuk organik dan pertanian organik turunan dari program Visi ke 2.
Sehingga dengan organik tersebut bisa menyuburkan lahan sehingga bisa hasil produktifitas hasil panen yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani.
Sebagai upaya melancarkan program pertanian organik di Kabupaten Indramayu agar berjalan dengan baik Pemkab Indramayu berupaya membuat regulasi yang mengatur pelaksanaan pertanian organik dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pertanian organik.
“Jika sudah ada aturannya, kami aparatur di Dinas juga bisa bekerja dengan baik, Harapannya setelah keluar aturan peraturan bupati ini bisa dilakukan pencanangan-pencanangan pertanian organik untuk kemakmuran petani, kemudian Bisa diterapkan petani terutama di lokus, bisa di adopsi oleh petani luar Jatibarang, meskipun dalam proses yang panjang,” kata Imam.
Ketua Poktan Sri Makmur III, Ayi Sumarna mengatakan sangat mendukung langkah Pemkab Indramayu yang ingin mengembangkan pertanian organik di Kabupaten Indramayu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

