Cek KTP Anda Sekarang! Waspada Identitas Disalahgunakan, Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak-RRI-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Seiring maraknya pinjaman online (pinjol), penting bagi kita untuk memastikan bahwa KTP kita tidak digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
Salah satu cara paling efektif untuk mengecek status NIK KTP di dunia perbankan dan fintech adalah melalui SLIK OJK yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Berbeda dengan pinjaman bank yang mensyaratkan ketentuan tertentu, pinjaman online atau pinjol justru tidak menjamin jaminan aset bagi peminjamnya. Inilah yang menjadikan pinjol menarik bagi sebagian orang.
Namun, meskipun prosesnya tampak mudah, pinjaman online dapat merugikan peminjaman, terutama jika dilakukan melalui perusahaan ilegal. Banyak masyarakat khawatir bahwa identitas mereka disalahgunakan untuk pendaftaran pinjol.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat, Main 2 Jam Dibayar 50 Ribu Kontan Tanpa Syarat
Lalu, bagaimana cara memastikan apakah KTP kita telah digunakan untuk pinjaman online? Berikut penjelasannya.
Cara Mengecek KTP di Pinjaman Online melalui SLIK OJK
Saat ini, pengecekan SLIK OJK dilakukan secara online melalui situs resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi OJK:
https://ideb.ojk.go.id
2. Klik "Pendaftaran" dan isi formulir dengan:
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor KTP
Alamat email dan nomor HP aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: