Harga Emas Antam Jumat 19 September 2025 Alami Penurunan, Ini Dia Rincian Harganya

Harga Emas Antam Jumat 19 September 2025 Alami Penurunan, Ini Dia Rincian Harganya

Emas antam. -Ist. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Harga emas Antam 24 karat kembali mengalami penurunan pada hari ini, Jumat 19 September 2025, dan melanjutkan tren pelemahan yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. 

Harga emas Antam turun sebesar Rp 8.000 per gram, menjadikan harga per gramnya kini berada di angka Rp 2.090.000. 

Penurunan harga ini semakin memperlebar jarak dengan rekor harga tertinggi yang tercatat sebelumnya.

Jika dilihat lebih rinci, harga emas dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dijual seharga Rp 1.095.000, sementara untuk ukuran 10 gram, harga emas Antam terdaftar sebesar Rp 20.395.000. 

BACA JUGA:Hasil Persib vs Lion City Sailors di ACL 2, Gol Dramatis Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Maung Bandung

Di sisi lain, untuk pembelian emas dalam jumlah besar, seperti ukuran 1.000 gram (1 kg), harga yang dibanderol mencapai Rp 2.030.600.000.

Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Selama sepekan terakhir, harga emas Antam diperdagangkan dalam kisaran Rp 2.095.000 hingga Rp 2.115.000 per gram. 

Sementara dalam sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak lebih fluktuatif, berada dalam rentang harga antara Rp 1.894.000 hingga Rp 2.115.000 per gram. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun harga emas masih cukup stabil dalam jangka pendek, ada penurunan yang cukup signifikan jika dilihat dalam periode waktu yang lebih panjang.

Penurunan Harga Buyback

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Kini, harga buyback emas Antam tercatat turun Rp 8.000 per gram menjadi Rp 1.937.000 per gram. 

BACA JUGA:KPK Bersama Pemkab Indramayu Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Transparansi Anggaran

Bagi Anda yang berencana untuk menjual emas, harga buyback ini adalah harga yang akan diterima oleh Antam saat transaksi dilakukan.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. 

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 19 September 2025 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait