Quo Vadis Pilwu Indramayu: Jalan Buntu Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades

Quo Vadis Pilwu Indramayu: Jalan Buntu Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades

--radarindramayu.id

Oleh:

Mohamad saprudin

(Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Indramayu/Pemerhati Demokrasi Desa)

RADARINDRAMAYU.ID - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) merupakan wujud demokrasi langsung yang mula-mula ada untuk memilih seorang pemimpin wilayah di Republik Indonesia ini. 

Karena jauh sebelum era roformasi, rakyat sudah turut serta dalam pemerintahan untuk menentukan siapa yang dianggap paling layak jadi pemimpin di desanya. 

BACA JUGA:Diincar PSSI! Giovanni van Bronckhorst Disebut Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia

Dalam pasal 1 angka 5 Permendagri no. 112 tahun 2014 sebagaimana telah diubah ke dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan; 

“Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Proses Pilkades sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Desa no. 6 tahun 2014 dilakukan mulai tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, hingga Penetapan Calon Kepala Desa terpilih. 

Dalam proses pelaksanaan pilkades tersebut seringkali muncul riak-riak ketidakpuasan terhadap proses tahapannya, maupun dari hasil pemilihan Kepala Desa, maka tentunya diperlukan mekanisme penyelesaiannya.

Oleh karenanya, timbul pertanyaan institusi mana yang berwenang menyelesaikan apabila terjadi sengketa pemilihan Kepala Desa, perlu diketahui bahwa Perda Kabupaten Indramayu no. 1 tahun 2023 tentang Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Kuwu maupun Perbup no. 30 tahun 2025, tentang Pilkades tidak ada bab tentang penyelesaian sengketa pilkades. 

BACA JUGA:Perawatan Kulit Bukan Hanya Tentang Apa yang Kita Oleskan, Tapi Juga Apa yang Kita Masukkan ke Dalam Tubuh

Pertanyaannya sekarang mengapa Perda dan Perbup Pilkades tersebut tidak mengatur bagaimana caranya menyelesaikan sengketa Pilkades?, dan apakah seluruh panitia Pilkades sudah mendapat sosialisasi tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkades? Semua ini tugas siapa?

Ironis memang pelaksanaan Pilkades serentak 139 Desa se-Kabupaten Indramayu yang akan dilaksanakan 10 Desember 2025 ini, seluruh panitia Pilkades belum mendapatkan pembekalan sosialisasi tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkades. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: