Quo Vadis Pilwu Indramayu: Jalan Buntu Proses Penyelesaian Sengketa Pilkades
--radarindramayu.id
Dari Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang Pilkades dapat disimpulkan bahwa sengketa Pilkades yang menyangkut “proses pemilihan“ diselesaikan secara mandiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dimana sifat putusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut bersifat “final dan mengikat“ (final and binding).
BACA JUGA:Bursa Transfer Panas! Jay Idzes Sudah Dekat dengan AC Milan?
Sedangkan sengketa Pilkades yang menyangkut dengan penghitungan hasil suara diselesaikan oleh Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima Bupati.
Perlu saya jelaskan mana sengketa yang termasuk proses dan mana yang termasuk hasil suara yaitu: Pertama, Sengketa dalam tahapan proses antara lain menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat para kandidat kades (menyangkut adminstratif).
Berdasarkan Permendagri no. 112 tahun 2014, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan penetapan calon kades tertentu, maka yang bersangkutan dapat menggunakan sarana keberatan terhadap penetapan calon Kades oleh panitia pemilihan sebelum diumumkan oleh panitia pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 26 ayat (4) dan (5) Permendagri no. 112 tahun 2014.
Setelah keberatan tersebut disikapi oleh Panitia Pemilihan dan kemudian diumumkan. Maka pengumuman penetapan yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak dapat dipersoalkan lagi menurut logika hukum permendagri no. 112 tahun 2014.
Kedua, Sengketa Pilkades yang menyangkut Hasil Suara, dalam sengketa ini bersumber dari tahapan pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan menyangkut hasil suara pilkades. Maka Bupati wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari kades dalam bentuk Keputusan Bupati.
L
Apabila ditafsirkan, bahwa penyelesaian sengketa pilkades berujung dan berakhir kepada Bupati maka permasalahan yang menyangkut pilkades menjadi tidak dapat dipersoalkan lagi di Pengadilan dengan kata lain Keputusan Bupati tidak dapat diganggu gugat lagi.
BACA JUGA:Persib Bandung Bertindak Tegas, William Marcilio Dituntut Ubah Cara Main atau Pergi!
Kehadiran UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diikuti berbagai regulasi penyelesaian sengketa pilkades telah membagi 2 (dua) tahapan penyelesaian sengketa, yaitu sengketa yang menyangkut proses diselesaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan sengketa yang menyangkut hasil penghitungan suara diselesaikan oleh Bupati sebagaimana yang dimaksud Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
Kesimpulan yang terdapat berbagai peraturan sub delegasi dari UU Desa seperti Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 41 ayat (7), Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, yang menentukan bahwa penyelesaian sengketa yang menyangkut penetapan oleh Panitia Pemilihan Pilkades bersifat Final dan mengikat, serta sengketa yang menyangkut hasil suara juga diselesaikan oleh Bupati.
Undang-undang Desa tidak mengatur bagaimana kewenangan pengadilan untuk menguji atau menyelesaikan sengketa mengangkut proses dan hasil. Dalam hal ini sangat berbeda dengan Undang-undang legislatif dan Undang-undang Pilkada yang menyediakan sarana hukum bagi sengketa diluar hasil suara untuk diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan sengketa hasil suara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tercipta sistem penyelesaian sengketa hukum pemilu yang jelas dan pasti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

