Lima Bangunan di Indramayu Resmi Berstatus Cagar Budaya

Lima Bangunan di Indramayu Resmi Berstatus Cagar Budaya

Gedong Duwur, sebuah bangunan bersejarah yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. 

Keputusan tersebut menambah jumlah objek warisan budaya yang mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merawat peninggalan sejarah.

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi, mengatakan penetapan ini dilakukan untuk memastikan bangunan bersejarah tidak mengalami perubahan tanpa persetujuan resmi. 

BACA JUGA:vivo X300 Pro: Flagship 18 Jutaan yang Fiturnya Kalahkan Brand Sebelah?

Selain itu, pelestarian juga diarahkan agar bangunan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan sektor wisata. 

“Bangunan yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah atau diganti tanpa izin dari TACB,” tegas Dedy, Jumat, 21 November 2025.

“Dedy berharap, warisan budaya Indramayu tetap lestari dan bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun pariwisata.

BACA JUGA:TEGA! Perempuan di Krangkeng Dihabisi oleh Tetangganya Sendiri

Berikut lima bangunan yang kini menyandang status cagar budaya:

1. SD Negeri 1 Bulak Kandanghaur

SDN 1 Bulak Kandanghaur merupakan satu-satunya bangunan bekas sekolah rakyat yang masih bertahan di Indramayu. 

Berdiri sekitar awal 1900-an, sekolah ini diperuntukkan bagi masyarakat pribumi dengan masa pendidikan tiga tahun sebagai penyiapan tenaga kerja lokal pada era kolonial.

BACA JUGA:Puluhan Tanggul Sungai di Kabupaten Indramayu dalam Kondisi Kritis

2. SMP Negeri 1 Sindang

SMPN 1 Sindang bangunannya bergaya kolonial yang dibangun sekitar 1911. 

Pada masa penjajahan, sekolah ini digunakan sebagai sekolah dasar khusus untuk pria keturunan Eropa dan komunitas Tionghoa yang bermukim di Indramayu.

3. Klenteng An Tjeng Bio di Jalan Veteran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: