Masjid Terapkan Aturan Larangan Merokok

Masjid Terapkan Aturan Larangan Merokok

INDRAMAYU– Sejumlah masjid diwilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) membuat peraturan larangan merokok. Upaya ini untuk menciptakan kenyamanan yang bernuansa Islami dan bebas dari asap rokok. Supaya pengunjung yang melaksanakan ibadah di masjid memperoleh hak untuk mendapatkan udara yang bersih. Seperti yang dilakukan DKM Masjid Besar Baiturrahman Anjatan. Sebagai bentuk peringatan, pengurus DKM memasang stiker berisi tulisan imbauan di sejumlah titik strategis. Mulai dari pintu masuk, tempat parkir, tiang teras masjid sampai ke dalam ruangan kamar mandi. Tak hanya dilarang merokok, di kawasan masjid Baiturrahman tidak diperbolehkan pula membawa makanan dan minuman ke dalam masjid. Larangan serupa juga diterapkan di Masjid Alfurqon Haurgeulis. Bahkan jauh sebelum terbitnya Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 1.A.1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Masjid Besar Al Furqon telah menerapkannya. Bahkan bisa dibilang, masjid kebanggaan umat Islam di Kecamatan Haurgeulis itu menjadi tempat ibadah pertama di Bumi Wiralodra yang steril dari asap tembakau. Di kawasan Masjid Al Furqon tidak diperbolehkan pula untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Sanksi yang diterapkan cukup tegas. Jamaah atau pengunjung yang kedapatan melanggar bakal diusir. Jamaah masjid, Moh Ali Nurhidayat menuturkan, larangan merokok dikawasan masjid sejatinya sudah diberlakukan sejak sekitar tahun 2014 lalu. Larangan itu dilatarbelakangi oleh kotornya lingkungan masjid akibat puntung rokok yang berserakan. Mereka yang seenaknya ngebul juga dinilai mengganggu kenyamanan jamaah lain yang tidak suka merokok. “Awalnya berupa teguran, kalau ada yang merokok diminta untuk mematikannya atau silakan keluar dari area masjid. Setelah terpasang imbauan, sekarang lebih tegas lagi. Sanksinya diusir,” tegas dia. Menurut dia, apa yang telah diterapkan Masjid Al Furqon sejauh ini sudah cukup baik. Jamaah juga tahu diri untuk tidak merokok di area lingkungan masjid. “Rasanya masjid dengan udara paling segar yang saya pernah datangi ya di Masjid Al Furqon ini,” ungkap dia. Sebenarnya larangan ini tak hanya peraturan masjid semata, tetapi juga tertera pada peraturan daerah dan perbup Indramayu. Dimana tempat-tempat yang dijadikan sebagai KTR yaitu tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum, dan fasilitas olahraga. Lebih dari itu, Pemkab Indramayu berusaha menurunkan angka kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh rokok.  Selain itu, kawasan tanpa rokok juga diharapkan akan membantu terwujudnya lingkungan yang bersih, nyaman, aman, sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat bukan perokok. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: