Geledah Kantor Bupati-PUPR, Sita Rp20 Juta

Geledah Kantor Bupati-PUPR, Sita Rp20 Juta

INDRAMAYU- KPK kembali melakukan penggeledahan terkait suap pengaturan proyek di Indramayu. Kemarin (18/10) giliran kantor Bupati Supendi di Pendopo Kabupaten Indramayu serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di Pendopo Kabupaten Indramayu tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan sejak pagi hingga siang. Selain ruangan dinas bupati, KPK juga disebut-sebut melakukan penggeledahan di ruangan sekda. Proses penggeledahan sendiri dilakukan secara senyap dan tertutup. Selain kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terletak di Jl Pahlawan juga digeledah. Tim yang menggeledah kantor Dinas PUPR sama dengan tim yang menggeledah rumah pribadi bupati sehari sebelumnya. Mereka diangkut tiga unit kendaraan roda empat. Di kantor Dinas PUPR, tim mencari dokumen terkait kasus korupsi pembangunan 7 jalan di Kabupaten Indramayu. Dari Jakarta, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di di Indramayu dan Cirebon. Penggeledahan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (17/10) dan berlanjut hingga Jumat (18/10). “KPK melakukan penggeledahan dalam dua hari ini di Indramayu dan Cirebon,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/10). Febri memaparkan, pada Kamis (17/10) tim menggeledah 6 lokasi. Penggeledahan pertama menyasar rumah tersangka sekaligus Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah di Cirebon. Selanjutnya, penggeledahan menyasar kediaman tersangka Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono yang juga berlokasi di Cirebon. “Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka pihak swasta CAS (Carsa AS), rumah pribadi Bupati Indramayu Supendi di Indramayu, dan rumah saksi-saksi,” tutur Febri. Ia menyatakan, tim menyita uang Rp20 juta dan sejumlah dokumen proyek Dinas PUPR Indramayu dari kediaman Omarsyah. Lalu pada Jumat (18/10) KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi di Indramayu. Adapun tempat yang disasar yakni Kantor Bupati dan Dinas PUPR. “Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali,” ucap Febri. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan para tersangka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono yang diduga sebagai penerima suap. Suap diberikan oleh tersangka dari pihak swasta atau kontraktor yang bernama Carsa AS. Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/10). Basaria menyatakan, pemberian uang yang dilakukan Carsa kepada Supendi dan pejabat di Dinas PUPR diduga merupakan komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek pembangunan 7 jalan di Kabupaten Indramayu, sejumlah Rp15 miliar. Dengan rincian, Supendi menerima total Rp200 juta, Omarsyah Rp350 juta dan sepeda, serta Wempy Rp560 juta. “Uang yang diterima OMR (Omarsyah) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri,” kata Basaria. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Indramayu dan Cirebon pada Senin malam (14/10). Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 8 orang dan menyita uang senilai Rp685 juta serta sebuah sepeda. Setelah pendalaman, akhirnya 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sekaligus ditahan. (oet/riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: