Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

INDRAMAYU-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Indramayu yang berhasil menggagalkan rencana pengiriman 2 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu ke Irak. Hal tersebut disampaikan, Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih, kemarin. “SBMI mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang sudah berhasil menggagalkan rencana pengiriman 2 orang perempuan asal Indramayu yang akan dipekerjakan ke Irak,\" ucap Juwarih. Dikatakan Juwarih, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Adapun negara-negara yang dimaksud dalam Kemenaker tersebut diantaranya Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. “Seperti diketahui 19 negara tersebut oleh pemerintah dinyatakan tertutup (moratorium) untuk pengiriman PMI disektor informal. Jika ketika ada pihak perekrut atau calo masih melakukan praktik perekrutan, maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum,\" tegas Juwarih. Juwarih mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar waspada dan hati-hati jika ditawari bekerja ke luar negeri khususnya di sejumlah negara penempatan di Timur Tengah. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur tawaran kerja ke Timur Tengah walaupun diming-imingi gaji besar, proses mudah dan cepat, serta uang fee besar. Karena bekerja ke sejumlah negara Timur Tengah termasuk Irak itu ilegal,” tandasnya. Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, saat melakukan konferensi pers menyampaikan, pihaknya telah berhasil menggagalkan rencana pengiriman 2 orang perempuan asal Indramayu calon PMI yang akan dipekerjakan ke Irak. Kedua korban tersebut berinisial CT (33), warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, dan KUS (39) warga Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Keduanya dipaksa pelaku berinisial DS (25) warga asal Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal ke negara Irak. Kapolres menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi segera menyelidiki dengan cara membuntuti mobil milik pelaku setelah membawa dari rumah korban lalu mengejarnya. Setibanya di Jalan Raya Sliyeg, Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, polisi langsung menangkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIB. “Di dalam mobil itu ada 3 orang, satu orang yang merupakan pelaku dan dua orang lagi yaitu korban, serta sejumlah barang bukti kemudian langsung diamankan ke kantor,” ujar Yoris. Yoris menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pelaku terancam hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: