KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2020

KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2020

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar acara sosialisasi tahapan dan pencalonan pilkada serentak tahun 2020 di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2, Kamis (31/10). Acara yang dihadiri Bawaslu, jajaran Forkopimda dan partai politik di Kabupaten Indramayu ini membahas tahapan dan pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni, didampingi 4 (empat) komisioner KPU lainnya. Yaitu Ketua Divisi Teknis Fahmi Labib, Ketua Divisi Hukum Pitrahari, Ketua Divisi Sosparmas Dewi Nurmalasari, Ketua Divisi Program dan Data Drs Masykur. Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, KPU Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pilkada sesuai azas-azas penyelenggaraan yang diamanatkan undang-undang. Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Indramayu, Drs H Jajang Sudrajat mewakili Plt bupati Indramayu mengatakan, pemilihan bupati dan wakil bupati memiliki lingkup yang lebih kecil dari pemilihan legislatif. Karena ketika seseorang memilik hak pilih di pemilihan bupati kemudian dia keluar daerah hak pilihnya tidak  bisa disalurkan. Menurutnya, hal tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. “Tingkat partisipasi saat pemilihan legislatif kemarin yang mencapai 72% merupakan pencapaian yang luar biasa. Mudah-mudahan pada pilkada nanti tingkat pertisipasi juga tinggi,” ujar Jajang. Jajang menambahkan, Pemerintah Daerah Indramayu dan KPU tentunya akan bergandeng tangan bersama dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020. Ketua Divisi Sosialisasi, Dewi Nurmalasari mengatakan, KPU telah merancang kegiatan sosialisasi untuk pilkada 2020, dengan target sasaran lebih luas. Sosialisasi diharapkan mampu menjangkau semua kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan angka partisipasi masyarakat minimal sama dengan angka parmas pemilu 2019. Ketua Divisi Teknis, Fahmi Labib menjelaskan, sesuai dengan SK KPU Indramayu nomor 733/PL.02.2-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, jumlah DPT terakhir yang ditetapkan sebanyak 1.353.210. Dengan jumlah tersebut ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan pada pemilihan bupati tahun 2020 paling sedikit 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 87.959 pemilih yang tersebar di 50% kecamatan di wilayah kabupaten Indramayu. Sedangkan persyaratan pencalonan untuk partai politik adalah paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Indramayu atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik yang mempoeroleh kursi di DPRD kabupaten Indramayu hasil pemilu tahun 2019, paling sedikit 217.299 suara sah. Di akhir acara sekaligus menutup acara ketua KPU menyampaikan bahwa dimulai tanggal 1 November 2019 KPU membuka layanan informasi terkait tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 dan pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survei dan Hitung Cepat yang bertempat di kantor KPU Indramayu.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: