Harus Kumpulkan 87.959 Dukungan

Harus Kumpulkan 87.959 Dukungan

INDRAMAYU – Meski pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 sudah di depan mata, namun sejauh ini belum ada calon resmi yang dideklarasikan. Masing-masing parpol ada yang masih melakukan penjaringan. Ada pula yang masih menyusun strategi untuk menjalin koalisi. Yang menarik, sejauh ini juga belum terdengar adanya calon independen atau calon perseorangan. Hal ini mungkin dipicu oleh persyaratan yang cukup berat. Di antaranya persyaratan dukungan minimal yang harus disampaikan ke KPU pada saat mendaftar. Ketua Divisi Teknis KPU Indramayu, Fahmi Labib menjelaskan, jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan pada pemilihan tahun 2020, paling sedikit 6,5% dari jumlah DPT atau sejumlah 87.959 pemilih. Jumlah tersebut juga harus tersebar di 50% kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Dikatakan, hal tersebut sesuai dengan SK KPU Indramayu Nomor 733/PL.02.2-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, di mana jumlah DPT terakhir yang ditetapkan sebanyak 1.353.210. Dengan jumlah tersebut maka jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati independen pada pemilihan tahun 2020 paling sedikit 87.959 pemilih. Sementara Ketua Divisi sosialisasi, Dewi Nurmalasari mengatakan, KPU telah merancang kegiatan sosialisasi untuk Ppilkada 2020, dengan target sasaran lebih luas. Sosialisasi diharapkan mampu menjangkau semua kalangan masyarakat. Dengan demikian diharapkan angka partisipasi masyarakat minimal sama dengan pemilu 2019 lalu. Seperti diketahui, sejumlah parpol sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati, di antaranya PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Sementara Partai Golkar yang awalnya bakal mengusung pasangan Supendi-Taufik Hidayat, tentunya harus berpikir ulang pasca kasus yang menimpa Supendi. Sedangkan persyaratan pencalonan untuk partai politik adalah paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Indramayu, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik yang mempoeroleh kursi di DPRD kabupaten Indramayu hasil pemilu tahun 2019, yaitu paling sedikit 217.299 suara sah. Jika mengacu pada aturan ini, maka baru Partai Golkar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi. Sementara parpol lainnya harus berkoalisi karena memiliki kursi DPRD dibawah 10. PDI Perjuangan hanya memiliki 7 kursi atau sama dengan PKB. Kemudian Gerindra 6 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 1 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: